ADVETORIAL

Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Trenggalek: Butuh Rp 80 Miliar

×

Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Trenggalek: Butuh Rp 80 Miliar

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Penyerahan dokumen Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Trenggalek.
Inti Berita:
• Dana cadangan Pilkada Trenggalek 2029 direncanakan disiapkan secara bertahap, dengan skema Rp 20 miliar pada 2027, Rp 20 miliar pada 2028, dan sekitar Rp 40 miliar pada tahun terakhir, sementara kebutuhan keseluruhan diperkirakan berada di kisaran Rp 80 miliar.
• Sementara dalam Perubahan APBD 2026, sekitar Rp 42 miliar hasil efisiensi belanja pegawai dialihkan ke infrastruktur, terutama pembangunan jalan.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai menyiapkan dana cadangan untuk kebutuhan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek atau Pilkada pada tahun 2029.

Dalam skema yang disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian Penjelasan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2029 penyisihan anggaran direncanakan dilakukan secara bertahap mulai 2027.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi usai pelaksanaan rapat mengatakan dana cadangan yang disiapkan pada tahun 2027 diproyeksikan sebesar Rp 20 miliar.

Jika disepakati dalam pembahasan panitia khusus (pansus) nanti, pada tahun 2028 mendatang akan kembali disisihkan Rp 20 miliar.

“Kalau dana cadangan ini digambarkan, tahun 2027 nanti kita menyisihkan Rp 20 miliar. Kalau disepakati pansus nanti 2028 itu Rp 20 miliar lagi, nanti menjelang Pilkada 2029 itu Rp 40 miliar,” kata Doding.

Dengan skema tersebut, dana yang terkumpul untuk Pilkada 2029 mencapai sekitar Rp 40 miliar dari penyisihan dua tahun sebelumnya ditambah alokasi pada tahun terakhir.

Namun, Doding menyebut kebutuhan dana Pilkada biasanya berada di kisaran Rp 80 miliar. Jika kebutuhan tersebut menjadi acuan, penyisihan dana cadangan dapat dilakukan secara bertahap selama tiga tahun.

“Ya, sekitar Rp 80-an biasanya, kan itu. Kalau 80 itu kan kita sisihkan setiap tahun selama 3 tahun. Jadi, 20-20 dan nanti di tahun terakhir biasanya 40,” ujarnya.

Doding menambahkan, apabila pelaksanaan Pilkada berubah menjadi 2031, Peraturan Daerah (Perda) tentang dana cadangan tersebut dapat disesuaikan kembali.

“Tapi kalau mau di 2031 nanti perdanya ya kita rubah, kita menyisihkan sedikit demi sedikit,” katanya.

Efisiensi Belanja Pegawai untuk Infrastruktur

Selain membahas dana cadangan Pilkada, DPRD Trenggalek juga membahas KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026.

Doding mengatakan salah satu perubahan signifikan dalam pembahasan tersebut adalah efisiensi belanja pegawai yang kemudian dialihkan untuk memperkuat sektor infrastruktur.

“Dalam KUPA PPAS 2026 ini ada beberapa perubahan yang kita bahas di perubahan anggaran ini. Yang paling signifikan kita bisa merumuskan mengefisiensi semaksimal mungkin belanja pegawai, itu kita bisa efisien menyisihkan sekitar Rp42 miliar, kita rubah ke infrastruktur,” jelasnya.

Menurut Doding, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur jalan, terutama pada pelaksanaan sekitar Oktober-November 2026.

“Jadi, untuk perubahan ini nanti di bulan sekitar Oktober, November itu infrastruktur jalan kita akan sedikit, akan agak banyaklah, agak banyak penambahan untuk jalan-jalan itu,” ujarnya.

Namun, karena waktu pelaksanaan yang relatif terbatas, pembangunan tidak seluruhnya dapat dilakukan dalam skala besar.

“Tapi ya karena waktunya mepet, kita tidak bisa besar-besar. Jadi, yang kecil-kecil ada yang Rp 200, Rp 300, Rp 400 juta gitu,” katanya.

Sementara pembangunan dengan nilai lebih besar menurutnya sudah diarahkan melalui anggaran induk.