Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek telah menurunkan porsi belanja pegawai dari 44,32 persen menjadi 42,65 persen melalui penyisiran anggaran sekitar Rp 30 miliar.
• Namun, angka tersebut masih jauh dari target maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
• DPRD dan pemerintah daerah masih menunggu kebijakan pemerintah pusat sebelum melakukan penyesuaian lebih lanjut pada pembahasan RAPBD 2027.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai melakukan rasionalisasi belanja pegawai dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027.
Hasil penyisiran sementara menurunkan porsi belanja pegawai dari 44,32 persen menjadi 42,65 persen, sementara alokasi belanja infrastruktur meningkat dari 26 persen menjadi 28 persen.
Meski demikian, angka tersebut masih belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono mengatakan penyisiran dilakukan dengan menghitung kembali kebutuhan belanja pegawai, termasuk pegawai yang akan memasuki masa pensiun pada 2027 serta belanja barang dan jasa.
“Kurang lebih dari yang kemarin di KUA-PPAS 44,32 persen itu saat ini menjadi 42,65 persen. Penurunan sekitar estimasi Rp 30 miliar,” ujar Triadi, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, hasil efisiensi tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan belanja infrastruktur, dan akan dibahas kembali dalam pembahasan lanjutan RAPBD 2027.
“Belanja pegawai itu setelah kita lakukan penyisiran kurang lebih ada Rp 30 miliar,” katanya.
Triadi menegaskan pemerintah daerah belum menyiapkan skenario ekstrem untuk memenuhi ketentuan regulasi.
“Kami tidak akan melakukan pengambilan alternatif terburuk. Hanya bagaimana proporsional supaya kegiatan di Kabupaten Trenggalek ini bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Ia menjelaskan penyisiran tersebut juga telah memperhitungkan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya sudah dilakukan.
“Itu sudah awal. Jadi 20 persen sekian kan sudah mulai kemarin terpotong,” katanya.
Menurut Stefanus, kemampuan APBD tetap menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan anggaran.
“Kalau secara ketentuan regulasi kan kita harus melihat daya dukung kemampuan. Jangan sampai ketika harus memberikan pelayanan masyarakat terkendala. Termasuk perputaran ekonomi di Kabupaten Trenggalek harus kita jaga,” tandasnya.
Banggar: Belanja Pegawai Masih Mentok 42,65 Persen
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan hasil penyisiran maksimal yang dapat dilakukan saat ini hanya mampu menurunkan belanja pegawai menjadi 42,65 persen.
“Jatuhnya tetap di 42,65 persen untuk belanja pegawai. Untuk infrastruktur kita akhirnya naik menjadi 28 persen,” jelas Doding.
Ia menyebut masih terdapat selisih sekitar Rp 257 miliar agar komposisi anggaran dapat memenuhi ketentuan dalam UU HKPD.
“Nanti selanjutnya kita masuk ke nota RAPBD. Di RAPBD itu nanti kita detailkan. Bisanya ya dari belanja pegawai itu kita pindah ke infrastruktur agar infrastruktur bisa 40 persen dan belanja pegawainya 30 persen,” ujarnya.
Namun, langkah tersebut masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Kita nunggu keputusannya teman-teman pusat seperti apa. Nanti kita manut kalau ada keputusan dari pemerintah pusat,” katanya.
Menurut Doding, ruang efisiensi belanja pegawai sudah sangat terbatas. “Itu sudah maksimal perhitungannya,” ungkapnya
Ia menjelaskan efisiensi Rp 30 miliar berasal dari pegawai yang pensiun maupun yang sudah tidak lagi bekerja.
“Dari hasil penyisiran itu kan ada yang pensiun, ada yang sudah tidak kerja dan sebagainya. Akhirnya kita sisir, dapat Rp 30 miliar dari belanja pegawai itu masuk ke belanja infrastruktur sehingga dari 26 menjadi 28,68 persen,” jelasnya.
Pengangkatan PPPK Jadi Penyebab
Membengkaknya Belanja Pegawai
Doding mengakui tingginya belanja pegawai dipengaruhi kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara besar-besaran pada 2024.
“Iya memang itu. Tapi perlu kita ketahui bersama, tahun 2024 kalau tidak kita angkat kan harus diberhentikan,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkab Trenggalek memilih mengangkat seluruh tenaga tersebut dibanding harus menghentikan mereka.
“Kita tidak mungkin memberhentikan. Jadi Pak Bupati akhirnya membuat kebijakan diangkat semua,” katanya.
Ia menambahkan keputusan itu diambil karena banyak tenaga honorer telah mengabdi selama bertahun-tahun.
“Kita tidak punya hati untuk memberhentikan teman-teman yang sudah kerja 10 tahun, 15 tahun tiba-tiba harus berhenti,” tegasnya.
Meski demikian, Doding memastikan tidak ada rencana merumahkan PPPK.
“Kalau merumahkan jelas tidak. Paling buruk ya tetap jadi paruh waktu, itu gajinya teman-teman PPPK separuh,” ujarnya.
Menurut Doding, pembahasan RAPBD 2027 masih berpotensi mengalami penyesuaian sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
“Iya, karena ada keputusan itu kita nunggu sambil menunggu keputusannya sama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” pungkasnya.











