Inti Berita:
• Yayasan Al Amanah membantah pernah meminta penghentian Program Makan Bergizi Gratis di seluruh satuan pendidikan Permata Umat.
• Pihak yayasan menyebut penghentian distribusi dilakukan melalui surat dari SPPG Surodakan dan hingga kini belum disertai penjelasan yang dianggap memadai.
• Yayasan juga mengaku sempat menyampaikan keluhan mengenai kualitas makanan sebelum distribusi dihentikan.
SUARA TRENGGALEK – Yayasan Al Amanah yang menaungi satuan pendidikan Permata Umat di Kabupaten Trenggalek membantah tudingan bahwa pihaknya meminta penghentian Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengurus yayasan menegaskan penghentian distribusi MBG justru dilakukan secara sepihak oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Surodakan tanpa penjelasan yang jelas.
Pengurus Yayasan Al Amanah, Diyan Arifin mengatakan pihaknya menerima surat dari SPPG Surodakan beberapa bulan lalu yang berisi pemberitahuan bahwa layanan MBG akan dihentikan dalam beberapa hari setelah surat diterbitkan.
“Beberapa bulan yang lalu secara spontan tiba-tiba kami mendapatkan surat dari SPPG Keningaran Surodakan yang inti surat itu supaya yayasan melakukan persiapan karena beberapa hari kemudian tidak akan lagi menerima MBG,” ujar Diyan, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, yayasan tidak pernah mengajukan permintaan penghentian program maupun menolak pelaksanaan MBG.
“Kita sebenarnya tidak meminta penghentian penerimaan MBG itu. Kita juga tidak mengerti apa alasan dari SPPG menerbitkan surat pemberhentian pemberian MBG itu,” katanya.
Bantah Minta Program Dihentikan
Diyan juga membantah adanya pernyataan yang menyebut Permata Umat meminta kerja sama MBG dihentikan.
“Kita tidak menolak, kita juga tidak minta diputus. Kita juga bingung ketika ada yang mengatakan Permata Umat meminta putus,” ungkapnya.
Ia menilai penghentian distribusi dilakukan sepihak oleh pihak penyelenggara. “Menurut kita seperti itu, diputus sepihak,” ujarnya.
Meski secara kelembagaan mengaku dapat menjalankan kegiatan tanpa program tersebut, Diyan menegaskan pihaknya tetap menerima MBG karena memberikan manfaat bagi wali murid.
“Karena ini program pemerintah dan berdampak kepada biaya pendidikan, maka kita menerimanya dengan senang hati. Dengan menerima itu biaya yang ditanggung wali santri atau wali murid menjadi lebih ringan,” jelasnya.
Biaya Sekolah Kembali Dinaikkan
Diyan mengatakan, saat pertama kali menjadi penerima MBG, yayasan sempat menurunkan SPP atau biaya sekolah karena kebutuhan makan siswa telah ditanggung melalui program tersebut.
Namun setelah distribusi dihentikan, biaya makan kembali dibebankan kepada orang tua sehingga pihak yayasan kembali menyesuaikan biaya pendidikan.
“Sebelum menerima MBG kita sempat menurunkan SPP atau biaya sekolah. Ketika diputus, kita menaikkan kembali biaya untuk makan anak-anak,” katanya.
Ia menambahkan, hingga kini seluruh satuan pendidikan di bawah Yayasan Permata Umat belum kembali menerima layanan MBG dan belum ada kepastian mengenai kelanjutan program tersebut.
“Sampai hari ini belum mendapatkan lagi. Belum ada klarifikasi dari dapur mana pun yang akan memberikan itu,” ujarnya.
Sempat Temukan Makanan Basi
Sebelum distribusi dihentikan, Diyan mengaku pihak sekolah beberapa kali menyampaikan masukan kepada SPPG terkait kualitas makanan yang diterima siswa.
Menurutnya, pernah ditemukan makanan dalam kondisi basi dan menu yang dinilai tidak layak dibandingkan anggaran program.
“Kita memang pernah menerima makanan yang basi dan tidak layak dikonsumsi,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menilai kualitas beberapa menu, termasuk roti yang dibagikan, belum sesuai harapan.
“Menurut kami tidak seharusnya dengan anggaran sekian wujud rotinya seperti itu. Tidak seimbang,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan protes tersebut hanya disampaikan langsung kepada pihak SPPG sebagai bentuk evaluasi dan tidak dipublikasikan.
“Kita hanya memberi masukan supaya diperbaiki. Tidak sampai kita keluarkan ke media,” jelasnya.
Surat Sebut Distribusi Dihentikan dan MOU Dicabut
Berdasarkan surat yang diterima yayasan, SPPG Surodakan memberitahukan bahwa mulai 2 Februari 2026 distribusi Program Makan Bergizi Gratis dihentikan.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa nota kesepahaman (MOU) antara SPPG dan sekolah-sekolah yang bersangkutan dicabut.
Lima satuan pendidikan yang tercantum dalam lampiran surat tersebut meliputi KBIT Permata Umat, TK Islam Terpadu Permata Umat, SDIT Permata Umat, MPIT Permata Umat, dan MAS Permata Umat.
Diyan mengatakan alasan yang tertulis dalam surat berkaitan dengan kebijakan pelayanan dan menunggu keputusan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Namun hingga kini pihak yayasan mengaku belum memperoleh penjelasan lebih lanjut.
“Kalau dalam suratnya karena ada kebijakan terkait pelayanan dan menunggu keputusan dari BGN. Tapi sampai saat ini belum ada klarifikasi apa alasannya,” pungkasnya.
Saat ini, jumlah peserta didik di bawah naungan Yayasan Al Amanah yang terdampak penghentian distribusi MBG disebut mencapai hampir 1.000 siswa.











