Inti Berita:
• Polres Trenggalek menangkap pasangan suami istri berinisial IS dan KF yang diduga mencuri sepeda motor milik petani di area persawahan.
• Polisi telah mengungkap dua TKP dan masih mengembangkan kemungkinan adanya lokasi pencurian lain.
• Motor hasil curian dijual secara COD dalam kondisi utuh, sementara motif pelaku disebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
SUARA TRENGGALEK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar sepeda motor milik petani di area persawahan.
Dua pelaku yang berhasil diamankan merupakan pasangan suami istri berinisial IS dan KF. Keduanya nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengatakan kedua tersangka berasal dari daerah yang sama. IS dan KF merupakan warga Kabupaten Sidoarjo dengan status suami istri.
“Kita berhasil mengamankan dua orang pelaku curanmor atas nama saudara IS dan saudari KF. Keduanya merupakan suami istri,” ujar AKBP Ridwan Maliki dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Dijelaskan AKBP Ridwan, korban dalam kasus yang diungkap tersebut adalah warga Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Sedangkan untuk lokasi kejadian pencurian berada di area persawahan milik warga di Dusun Jabung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
“Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026. Korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AG 4579 ZN sekitar pukul 12.30 WIB di tepi sawah untuk memanen padi,” ungkapnya.
Diterangkan AKBP Ridwan, sekitar pukul 16.30 WIB, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Bersama seorang saksi, korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tidak ditemukan.
Ditangkap Bersama Barang Bukti
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Trenggalek menurut AKBP Ridwan, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku dirumahnya pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat penggeledahan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu set kunci T, satu unit Honda Vario warna hitam, satu unit Honda Beat warna hitam tahun 2012, dua helm, jaket, kaus lengan panjang, tas selempang, serta sepasang sepatu yang diduga digunakan saat beraksi.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Ridwan.
Diduga Beraksi di Sejumlah Lokasi
AKBP Ridwan juga mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memastikan keterlibatan pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kemungkinan adanya lokasi pencurian lain lebih dari dua TKP.
“Untuk sementara masih dua TKP, namun dari hasil pengembangan pada saat pemeriksaan insyaallah akan ada beberapa TKP lain yang diungkapkan oleh pelaku,” ujarnya.
AKBP Ridwan menambahkan, kedua tersangka bukan merupakan residivis. Meski demikian, penyidik menduga aksi pencurian yang dilakukan cukup banyak dengan sasaran kendaraan yang diparkir di area persawahan.
“Modus dari yang bersangkutan bukan mengarah ke perumahan, akan tetapi lebih cenderung ke area persawahan. Jadi mengincar kendaraan bermotor yang berada di area persawahan di wilayah pertanian,” jelasnya.
Motor Dijual Lewat COD
Dari hasil pemeriksaan sementara, AKBP Ridwan menambahkan bahwa sepeda motor hasil curian dijual dalam kondisi utuh melalui sistem cash on delivery (COD), bukan dibongkar menjadi onderdil.
Menurutnya polisi juga mengungkapkan motif pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.











