PERISTIWA

Ruang Arsip Tak Memadai, Inspektorat Trenggalek Usulkan Tambahan Anggaran Pembangunan

×

Ruang Arsip Tak Memadai, Inspektorat Trenggalek Usulkan Tambahan Anggaran Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek, Wijono saat menyampaikan urgensi ruang penyimpanan arsip yang sudah tidak memadai.
Inti Berita:
• Inspektorat Kabupaten Trenggalek mengusulkan tambahan anggaran pembangunan ruang arsip dalam KUA-PPAS tahun anggaran mendatang karena kapasitas penyimpanan dokumen sudah tidak mencukupi.
• Selain itu, Inspektorat menegaskan tetap mengedepankan pengawasan preventif sekaligus menindaklanjuti setiap aduan masyarakat yang menjadi kewenangannya, sementara laporan di luar fungsi pengawasan akan diteruskan kepada OPD terkait.

SUARA TRENGGALEKInspektorat Kabupaten Trenggalek mengusulkan penambahan anggaran untuk pembangunan ruang arsip dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran mendatang.

Usulan tersebut dinilai penting mengingat kapasitas penyimpanan arsip yang ada saat ini sudah tidak memadai. Mengingat seiring bertambahnya dokumen yang terus masuk.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek, Wijiono, mengatakan secara umum pagu anggaran Inspektorat pada tahun depan diperkirakan tidak jauh berbeda dibanding tahun ini.

Namun, pihaknya meminta adanya tambahan anggaran khusus untuk pembangunan ruang arsip.

“Untuk anggaran di Inspektorat kelihatannya hampir sama dengan tahun ini. Namun kami di rapat Komisi I mengusulkan pentingnya penambahan anggaran untuk gedung arsip atau ruang arsip,” ujarnya.

Menurut Wijiono, kebutuhan ruang arsip terus meningkat seiring bertambahnya dokumen yang harus disimpan dan dijaga keamanannya.

“Arsip yang ada di Inspektorat ini semakin tahun semakin bertambah sehingga memerlukan tempat yang aman dan memiliki luasan yang memadai. Harapannya nanti saat pembahasan di Banggar DPRD dapat ditambahkan anggaran untuk gedung arsip atau ruang arsip di Inspektorat,” katanya.

Saat ini, ruang penyimpanan arsip masih menyatu dengan ruang kerja pejabat fungsional Inspektorat.

“Sementara ini ruang untuk penyimpanan arsip masih menyatu dengan ruangan kinerja teman-teman fungsional di Inspektorat,” ungkapnya.

Ia berharap usulan tersebut dapat disetujui karena keberadaan arsip merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan.

Prioritaskan Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang

Selain mengusulkan tambahan sarana pendukung, Inspektorat juga menegaskan akan tetap memprioritaskan upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi melalui pengawasan internal.

Wijiono menjelaskan, Inspektorat bekerja berdasarkan laporan pengaduan masyarakat maupun hasil pengawasan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Selain tetap memprioritaskan konsep preventif atau pencegahan melalui pengawasan internal, kami juga tetap fokus apabila ada pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan potensi korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

Menurutnya, setiap pengaduan yang masuk tetap diapresiasi. Namun tidak seluruh laporan menjadi kewenangan Inspektorat karena sebagian berkaitan dengan pelayanan publik yang menjadi ranah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami menyampaikan apresiasi terhadap setiap aduan yang masuk. Tetapi ada juga yang tidak menjadi atensi pengawasan keuangan. Kalau tidak berkadar pengawasan, kami kembalikan kepada tugas, fungsi, dan kewenangan instansi yang berwenang,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti keluhan terhadap sikap petugas pelayanan di OPD, akan diteruskan kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti.

“Misalnya terkait layanan di Dispendukcapil atau pelayanan umum lainnya yang dianggap kurang ramah, itu kami kembalikan kepada dinas yang membawahi karena bukan berkadar pengawasan,” katanya.