Inti Berita:
• Realisasi PAD Diskomidag Trenggalek hingga awal Juli 2026 baru mencapai 29,50 persen dari target sekitar Rp 4,1 miliar.
• Pemerintah mengimbau wajib retribusi segera melunasi tunggakan karena keterlambatan pembayaran dikenai denda 1 persen setiap bulan, sesuai ketentuan Peraturan Daerah.
SUARA TRENGGALEK – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek masih belum mencapai sepertiga dari target hingga awal Juli 2026.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah mengimbau para wajib retribusi, khususnya yang masih memiliki tunggakan, agar segera melunasi kewajibannya sebelum dikenai denda yang terus bertambah.
Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran, mengatakan realisasi PAD hingga akhir Juni 2026 baru mencapai sekitar 25 persen. Memasuki awal Juli, capaian tersebut meningkat menjadi 29,50 persen.
“Pendapatan di Diskomidag per Juni masih 25 persen. Awal Juli sudah naik menjadi 29,50 persen. Karena itu kami mengimbau masyarakat yang mempunyai kewajiban retribusi daerah, baik jasa umum maupun jasa usaha, agar segera melunasi, terutama yang masih memiliki piutang,” katanya.
Menurut Saniran, keterlambatan pembayaran retribusi akan menambah beban wajib retribusi karena dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan Peraturan Daerah.
“Yang punya piutang itu akan terkena denda. Di perda diatur dendanya 1 persen per bulan. Kalau terlambat enam bulan berarti sudah menjadi 6 persen,” ujarnya.
Ia menilai pelunasan tunggakan sejak dini jauh lebih menguntungkan dibanding harus membayar denda yang terus bertambah setiap bulan.
“Daripada menanggung denda, lebih baik segera dilunasi. Toh pembangunan daerah juga bersumber dari pendapatan daerah,” ucap Saniran.
Retribusi Pasar Jadi Penyumbang Terbesar PAD
Diskomidag mencatat sumber PAD yang dikelolanya berasal dari sejumlah sektor. Kontributor terbesar masih berasal dari retribusi jasa umum, khususnya pelayanan pasar.
Selain itu, pendapatan juga diperoleh dari retribusi jasa usaha, seperti penyewaan pertokoan, serta pos lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Untuk Tahun Anggaran 2026, Diskomidag dibebani target PAD sekitar Rp4,1 miliar. Namun, target tersebut masih berpotensi berubah karena akan dilakukan rasionalisasi dalam pembahasan Perubahan APBD 2026.
“Kami saat ini masih mengacu target sekitar Rp4,1 miliar. Tetapi nanti kemungkinan ada rasionalisasi pada perubahan anggaran,” pungkasnya.











