PERISTIWA

Ekonomi Jadi Alasan Nomor Satu Cerai di Trenggalek, Hakim Uji Sampai Akar Ogah Langsung Kabulkan

×

Ekonomi Jadi Alasan Nomor Satu Cerai di Trenggalek, Hakim Uji Sampai Akar Ogah Langsung Kabulkan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ruang antri para penggugat dan tergugat sebelum masuk ruang sidang.
Inti Berita:
• Pengadilan Agama Trenggalek menegaskan faktor ekonomi tidak otomatis menjadi dasar dikabulkannya gugatan perceraian.
• Majelis hakim akan menguji alasan tersebut melalui pemeriksaan menyeluruh, mulai dari besaran nafkah, kondisi ekonomi keluarga, keterangan para pihak, hingga kesaksian saksi.
• Sepanjang semester pertama 2026, perkara perceraian tetap menjadi perkara yang paling banyak ditangani PA Trenggalek dengan cerai gugat mendominasi jumlah perkara.

SUARA TRENGGALEK – Faktor ekonomi masih menjadi alasan yang paling banyak dikemukakan dalam perkara perceraian di Kabupaten Trenggalek selama semester I tahun 2026.

Data yang masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Trenggalek, faktor tertinggi penyebab terjadinya angka perceraian yang diajukan adalah karena alasan ekonomi sebanyak 427 perkara.

Sedangkan perkara yang masuk masih didominasi cerai gugat yang diajukan pihak istri sebanyak 685 perkara, sedangkan cerai talak yang diajukan pihak suami tercatat sebanyak 256 perkara.

Namun, Pengadilan Agama (PA) Trenggalek menegaskan alasan tersebut tidak serta-merta diterima begitu saja, melainkan diuji melalui fakta persidangan, keterangan para pihak, hingga kesaksian saksi.

Humas Pengadilan Agama Trenggalek, H. Toif mengatakan majelis hakim akan menggali lebih dalam setiap dalil ekonomi yang diajukan penggugat.

Penggalian dalil tersebut untuk memastikan apakah persoalan tersebut benar-benar menjadi penyebab retaknya rumah tangga atau justru terdapat faktor lain yang melatarbelakanginya.

“Majelis hakim akan mengejar faktor ekonomi itu sebenarnya seperti apa. Ditanyakan seberapa nafkah yang diberikan setiap bulan, berapa tanggungan keluarga, hingga bagaimana kondisi riil rumah tangganya,” ujar Toif.

Menurutnya, tidak sedikit perkara yang menunjukkan adanya perbedaan pengakuan antara suami dan istri terkait pemberian nafkah.

Ia mencontohkan, pernah ada suami yang mengaku sengaja tidak memberikan nafkah selama satu tahun karena uangnya dikumpulkan untuk membangun rumah sesuai keinginan istrinya.

Namun, dalam persidangan sang istri menyampaikan bahwa selama satu tahun tersebut dirinya hanya menerima nafkah sebesar Rp 300 ribu.

“Kalau selama satu tahun hanya menerima Rp 300 ribu, apakah cukup untuk kebutuhan makan? Hal-hal seperti itu yang kemudian kami nilai apakah masuk akal atau tidak,” jelasnya.

Hakim Dalami Kemampuan Ekonomi Suami

Toif menjelaskan, majelis hakim tidak hanya melihat nominal nafkah, tetapi juga menyesuaikannya dengan kondisi pekerjaan, penghasilan, jumlah tanggungan, serta kebutuhan hidup keluarga.

Dalam persidangan, hakim akan menanyakan besaran penghasilan suami, biaya yang dikeluarkan untuk bekerja, hingga besaran nafkah yang benar-benar diterima istri.

“Kalau misalnya penghasilan dua juta rupiah, kemudian sebagian digunakan untuk transportasi bekerja, tetap akan dilihat apakah nafkah yang diberikan kepada istri dan anak masih mencukupi atau tidak,” katanya.

Menurut Toif, persoalan ekonomi juga kerap muncul ketika suami memiliki penghasilan cukup, tetapi lebih banyak digunakan untuk kepentingan pribadi dibanding memenuhi kebutuhan keluarga.

Kondisi tersebut sering memicu pertengkaran yang berujung pada gugatan perceraian.

“Kalau penghasilannya ada, tetapi lebih banyak digunakan untuk dirinya sendiri dan istri hanya diberi sedikit, akhirnya muncul konflik dan diajukan gugatan dengan alasan ekonomi,” ujarnya.

Keterangan Saksi Jadi Pertimbangan Hakim

Selain mendengar keterangan kedua belah pihak, majelis hakim juga mempertimbangkan kesaksian saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Keterangan saksi mengenai kondisi rumah tangga, frekuensi pertengkaran, hingga penyebab konflik menjadi salah satu dasar hakim dalam menilai perkara.

“Yang menjadi barometer adalah dalil dalam gugatan, jawaban para pihak, kemudian diperkuat dengan keterangan saksi. Dari situlah majelis hakim mempertimbangkan dan memutus suatu perkara,” terang Toif.

Perceraian Masih Mendominasi Perkara

Berdasarkan data Pengadilan Agama Trenggalek, perkara perceraian masih mendominasi penanganan perkara selama semester pertama 2026.

Dari sekitar 1.143 perkara yang diterima sejak Januari hingga Juni 2026, sebanyak 685 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri, sedangkan cerai talak yang diajukan suami tercatat sebanyak 256 perkara.

Sementara perkara lainnya meliputi isbat nikah, dispensasi kawin, perwalian, penetapan ahli waris, penetapan anak biologis, gugatan waris, hingga sengketa harta bersama.