Inti Berita:
• BPKPD Trenggalek mewajibkan seluruh penerimaan pajak dan retribusi, termasuk PBB-P2, disetorkan ke Kas Daerah maksimal 1×24 jam setelah diterima petugas.
• Pemerintah daerah juga terus memperluas penggunaan sistem pembayaran digital guna meningkatkan transparansi dan keamanan pengelolaan keuangan daerah.
SUARA TRENGGALEK – Demi memperkuat tata kelola keuangan daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek memprioritaskan seluruh transaksi berbasis digital untuk setiap proses penerimaan pajak.
Prioritas tersebut untuk seluruh penerimaan pajak dan retribusi daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kebijakan tersebut ditegaskan Kepala BPKPD Trenggalek, Edi Santoso, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus mendorong digitalisasi transaksi.
“Sebetulnya ini tidak hanya PBB, seluruh objek pajak yang menjadi domain pemerintah daerah termasuk retribusi. Tempo waktunya itu 1×24 jam bisa di-collecting di rekening ataupun petugas pungut yang ada. Setelah itu baru disetorkan ke rekening kas umum daerah,” ujar Edi.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah telah menyediakan berbagai kanal pembayaran sehingga proses penyetoran dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
“Sekarang kanal pembayarannya sangat banyak dan beragam. Bisa lewat transfer, toko berjejaring, e-wallet, dan sebagainya,” katanya.
Meski demikian, bagi pembayaran yang masih melalui petugas pemungut, Edi menegaskan dana yang diterima tidak boleh disimpan terlalu lama.
“Kalau melalui petugas pungut yang sudah diberikan tugas, ketika uang itu diterima, ya sedianya harus segera disetorkan di kanal-kanal yang tersedia dalam waktu 1×24 jam,” tegasnya.
Pelunasan PBB Terakhir Bulan September
Edi menambahkan, batas akhir pelunasan PBB-P2 di Kabupaten Trenggalek tetap mengacu pada akhir September setiap tahunnya.
“Kalau batas waktu pelunasan PBB sama, yaitu sampai akhir bulan September,” ujarnya.
Dorong Seluruh Pembayaran Berbasis Digital
Selain mempercepat penyetoran ke kas daerah, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga terus mendorong seluruh transaksi pembayaran pajak dan retribusi dilakukan secara digital.
Menurut Edi, digitalisasi menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan meminimalkan risiko dalam pengelolaan penerimaan daerah.
“Semuanya sudah kita arahkan supaya berbasis digital. Jadi ada gerakan digitalisasi pembayaran untuk keuangan-keuangan di daerah,” pungkasnya.











