Inti Berita:
• Trenggalek mencatat capaian UHC 98,49 persen dan berada di peringkat ke-27 Jawa Timur.
• Capaian tersebut lebih baik dibanding Tulungagung yang berada di peringkat ke-36.
• Pemanfaatan SiLPA digunakan Pemkab Trenggalek untuk mendaftarkan warga ke program JKN.
SUARA TRENGGALEK – Kabupaten Trenggalek mencatat capaian Universal Health Coverage (UHC) yang lebih baik dibandingkan Kabupaten Tulungagung.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 Mei 2026, Trenggalek berada di peringkat ke-27 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, sementara Tulungagung menempati posisi ke-36.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, mengatakan salah satu faktor yang mendorong peningkatan capaian UHC di Trenggalek adalah pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk memperluas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kondisi Trenggalek itu alhamdulillah kemarin Pemkab Trenggalek ada SiLPA di anggaran pemdanya. Itu dimanfaatkan untuk mendaftarkan masyarakat Trenggalek yang belum terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Fitriyah usai kegiatan Media Gathering, Jumat (19/6/2026).
Berkat langkah tersebut, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Trenggalek kini telah mencapai 98,49 persen dari total jumlah penduduk.
Keaktifan Peserta Masih Jadi Pekerjaan Rumah
Meski capaian kepesertaan sudah melampaui batas minimal UHC, Fitriyah menegaskan bahwa tingkat keaktifan peserta masih menjadi tantangan yang harus segera diselesaikan.
Saat ini, tingkat keaktifan peserta JKN di Trenggalek baru berada di kisaran 63 persen. Padahal, untuk memperoleh status UHC Prioritas, selain cakupan kepesertaan di atas 98 persen, daerah juga harus memiliki tingkat keaktifan peserta lebih dari 80 persen.
“Angka keaktifan peserta di Trenggalek saat ini masih berada di kisaran 63 persen. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Menurut Fitriyah, status UHC Prioritas memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Salah satunya, warga yang belum terdaftar atau tercecer dari kepesertaan JKN dapat langsung didaftarkan dan memperoleh manfaat layanan kesehatan pada hari yang sama.
Masyarakat Bisa Langsung Dapat Layanan
Ia menjelaskan, ketika seseorang membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak, seperti persalinan maupun operasi jantung, pembiayaan dapat langsung ditanggung setelah proses pendaftaran dilakukan.
“Ketika ada masyarakat yang tercecer belum didaftarkan, maka ketika ada yang sakit langsung didaftarkan hari itu dan langsung bisa menikmati benefit berupa pembiayaan pelayanan kesehatan di hari itu juga,” ujarnya.
Menurutnya, skema tersebut akan sangat membantu masyarakat, terutama kelompok rentan yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara cepat.
Pemkab Trenggalek Tambah Kuota Peserta Baru
Untuk mengejar target UHC Prioritas, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menyatakan komitmennya dengan menambah kuota peserta JKN yang dibiayai melalui skema jaminan kesehatan daerah.
Saat ini kuota existing yang dibiayai melalui kerja sama jaminan kesehatan daerah tercatat sebanyak 51.972 jiwa.
Pada Juni 2026, Pemkab Trenggalek telah menambah sebanyak 4.000 peserta baru. Program tersebut akan dilanjutkan secara bertahap hingga akhir tahun.
“Langkah ini akan dilanjutkan secara bertahap mulai Juli hingga Desember mendatang, dengan target penambahan 500 peserta baru setiap bulannya,” kata Fitriyah.
Penambahan peserta tersebut diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum terakomodasi dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), baik yang status kepesertaannya nonaktif maupun yang belum terdaftar sama sekali.
Data Kepesertaan JKN Trenggalek
Berdasarkan data resmi BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung per 1 Mei 2026:
• Jumlah penduduk Kabupaten Trenggalek: 590.076 jiwa
• Total peserta JKN: 554.883 jiwa
• Cakupan kepesertaan: 98,49 persen
• Peringkat UHC Jawa Timur: 27 dari 38 kabupaten/kota
Untuk segmen Peserta Bukan Penerima Upah dan Bantuan Pemerintah Daerah (PBPU dan BP Pemda), tercatat sebanyak 188.706 jiwa peserta.
• Dari jumlah tersebut:
Peserta aktif: 56.483 jiwa
Peserta nonaktif: 132.223 jiwa
Sementara itu, untuk memenuhi syarat keaktifan minimal 80 persen, Trenggalek masih membutuhkan tambahan sekitar 122.783 peserta aktif. Saat ini jumlah peserta aktif baru mencapai sekitar 63.697 jiwa.











