PERISTIWA

126 Desa di Trenggalek Bebas Dari Perkawinan Anak, Pendidikan Jadi Faktor Utama Penyebab Pernikahan Dini

×

126 Desa di Trenggalek Bebas Dari Perkawinan Anak, Pendidikan Jadi Faktor Utama Penyebab Pernikahan Dini

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Plt Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek, Habib Solehudin.
Inti Berita:
• Jumlah desa nol perkawinan anak di Trenggalek meningkat dari 74 desa pada 2023 menjadi 126 desa pada 2025.
• Capaian tersebut merupakan hasil sinergi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, lembaga hukum, organisasi masyarakat, hingga pemerintah desa.
• Dinsos menemukan faktor rendahnya pemahaman agama dan pendidikan masih menjadi penyebab terjadinya perkawinan anak.

SUARA TRENGGALEK – Upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Trenggalek menunjukkan hasil positif.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek mencatat jumlah desa yang bebas dari kasus perkawinan anak terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek, Habib Solehudin, mengatakan peningkatan jumlah desa nol perkawinan anak menjadi indikator menurunnya angka pernikahan usia dini di wilayah tersebut.

Pada tahun 2023, terdapat 74 desa yang tidak mencatat kasus perkawinan anak. Jumlah tersebut meningkat menjadi 106 desa pada tahun 2024 dan kembali bertambah menjadi 126 desa pada tahun 2025.

“Di tahun 2025 ini ada 126 desa yang sudah nol perkawinan anak. Artinya angka perkawinan anak terus menurun dan desa yang bebas dari perkawinan anak terus meningkat,” ujar Habib.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi berbagai pihak dalam menjalankan strategi pencegahan perkawinan anak yang telah dicanangkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek sejak 2022.

Libatkan Banyak Lembaga

Habib menjelaskan keberhasilan menekan angka perkawinan anak tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor yang melibatkan berbagai instansi dan organisasi masyarakat.

Mulai dari Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kementerian Agama, KUA, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PMD, Bappeda, Dinas Perpustakaan, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa turut berperan dalam upaya pencegahan tersebut.

Selain itu, sejumlah organisasi masyarakat seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Fatayat NU, Muslimat NU, dan Aisyiyah juga dilibatkan dalam edukasi serta pendampingan kepada masyarakat.

“Ini hasil koordinasi dan sinergi semua lintas sektor yang mendukung Instruksi Bupati tentang strategi pencegahan perkawinan anak,” jelasnya.
Faktor Agama dan Pendidikan Masih Menjadi Kendala

Faktor Pendidikan Jadi Penyebab Utama

Meski angka perkawinan anak terus menurun, Dinsos PPPA masih menemukan sejumlah faktor yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini.

Berdasarkan hasil konseling terhadap remaja yang mengajukan dispensasi nikah, sebagian besar memiliki pemahaman keagamaan yang masih rendah.

“Ketika masuk proses konseling, kami melihat pemahaman keagamaan mereka masih kurang. Bahkan ada yang tidak bisa membaca surat pendek, padahal mengaku beragama Islam,” ungkap Habib.

Selain faktor agama, rendahnya tingkat pendidikan dan minimnya pengetahuan tentang kehidupan berkeluarga juga menjadi persoalan utama.

Menurut Habib, banyak remaja yang mengajukan dispensasi nikah belum memahami tanggung jawab dalam membangun rumah tangga, termasuk aspek ekonomi, pengasuhan anak, hingga peran masing-masing anggota keluarga.

“Mereka banyak yang belum memahami tentang keluarga. Ketika ditanya soal kehidupan rumah tangga, jawabannya banyak yang tidak tahu karena memang masih anak-anak,” katanya.

Mayoritas Karena Hamil di Luar Nikah

Habib mengungkapkan sebagian besar permohonan dispensasi nikah yang diajukan di Trenggalek terjadi karena calon pengantin perempuan telah hamil terlebih dahulu.

“Kalau yang mengajukan dispensasi nikah di Trenggalek, kebetulan mayoritas karena sudah hamil duluan,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial di masa depan apabila tidak diantisipasi sejak dini.

Mulai dari risiko perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, rendahnya kualitas pengasuhan anak hingga munculnya kemiskinan baru.

“Kalau ini terus terjadi, dampaknya bisa luas. Bisa memicu perceraian, kekerasan rumah tangga sampai menimbulkan kemiskinan baru. Karena itu kami terus mendorong anak-anak untuk sekolah terlebih dahulu dan tidak terburu-buru menikah,” tegas Habib.