PERISTIWA

Peringati Hari Media Sosial Indonesia, Diskominfo Trenggalek Ajak Lindungi Anak di Ruang Digital dan Tangkal Hoaks

×

Peringati Hari Media Sosial Indonesia, Diskominfo Trenggalek Ajak Lindungi Anak di Ruang Digital dan Tangkal Hoaks

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Yusuf Widharto, Plt Kepala Dinas Kominfo Trenggalek.
Inti Berita:
• Diskominfo Trenggalek memperkuat pengawasan media sosial bertepatan dengan Hari Media Sosial Indonesia.
• Fokus pengawasan meliputi perlindungan anak di ruang digital dan pencegahan penyebaran hoaks.
• Diskominfo mengacu pada Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan PP TUNAS.

SUARA TRENGGALEK – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Trenggalek memanfaatkan momentum Hari Media Sosial Indonesia yang diperingati setiap 10 Juni untuk memperkuat pengawasan ruang digital.

Fokus utama pengawasan diarahkan pada perlindungan anak dalam penggunaan media sosial serta pencegahan penyebaran informasi palsu atau hoaks.

Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang terus memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui berbagai regulasi terbaru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Trenggalek, Yusuf Widharto, mengatakan pihaknya kini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pedoman dalam melakukan pembinaan kepada pengguna media sosial di daerah.

Menurut Yusuf, regulasi yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) tersebut memberikan batasan yang jelas terkait penggunaan akun digital oleh anak-anak.

“Intinya, regulasi ini mengatur dan membatasi anak-anak dalam menggunakan akun di platform digital tertentu, terutama bagi mereka yang usianya masih di bawah ambang batas ketentuan,” kata Yusuf.

Diskominfo juga terus memetakan pola penggunaan media sosial masyarakat Trenggalek. Berdasarkan hasil pemantauan, kelompok usia 25 hingga 34 tahun menjadi pengguna media sosial terbesar di wilayah tersebut.

Sejumlah platform populer seperti Instagram, TikTok, Roblox, dan X menjadi fokus pemantauan tim Diskominfo. Hingga saat ini, pihaknya belum menemukan pelanggaran signifikan terkait penggunaan akun media sosial oleh anak-anak yang belum memenuhi batas usia yang ditetapkan.

“Tim kami terus memantau perkembangan di lapangan dan menganalisis tren penggunaan platform digital yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.

Perkuat Pengawasan Hoaks

Selain perlindungan anak, Diskominfo Trenggalek juga meningkatkan pengawasan terhadap penyebaran informasi palsu di media sosial.

Yusuf menegaskan, pihaknya akan segera mengambil langkah ketika menemukan informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat atau memutarbalikkan fakta.

Apabila ditemukan indikasi hoaks, Diskominfo langsung berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital melalui jalur pengaduan resmi untuk ditindaklanjuti.

“Begitu kami menemukan informasi yang berbau hoaks, kami langsung meneruskan temuan itu melalui mekanisme resmi agar pemerintah pusat dapat segera menindaklanjutinya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemantauan, Instagram masih menjadi platform media sosial yang paling banyak digunakan masyarakat Trenggalek.

Selain itu, Diskominfo juga mencatat lebih dari sepuluh akun media sosial lokal yang memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik dan menyebarkan informasi kepada masyarakat.

Menurut Yusuf, para influencer lokal tersebut memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi digital sekaligus membantu menyebarkan informasi yang akurat dan bermanfaat.

Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Melalui peringatan Hari Media Sosial Indonesia, Diskominfo Trenggalek mengajak masyarakat memanfaatkan media sosial secara positif, sehat, dan bertanggung jawab.

Yusuf berharap masyarakat semakin aktif memilah informasi sebelum menyebarkannya kepada orang lain.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Trenggalek untuk bijak dalam bermedia sosial. Melalui penggunaan media sosial yang bertanggung jawab, kita bisa bersama-sama membawa Kabupaten Trenggalek menjadi lebih baik,” tuturnya.

Ia juga kembali mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip saring sebelum sharing untuk mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

“Jika menemukan informasi yang terasa janggal atau tidak sesuai dengan fakta di lapangan, pastikan untuk memeriksa kebenarannya terlebih dahulu sebelum membagikannya kepada orang lain,” pungkas Yusuf.