Inti Berita:
• Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan gaji PPPK daerah dibiayai pemerintah pusat melalui APBN.
• Usulan mencakup PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
• Langkah tersebut dinilai dapat meringankan beban fiskal pemerintah daerah.
SUARA TRENGGALEK – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendorong pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi tenaga PPPK sekaligus meringankan beban fiskal pemerintah daerah.
Khozin menilai pembiayaan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, sudah selayaknya mendapat dukungan dari pemerintah pusat mengingat kemampuan fiskal setiap daerah tidak sama.
“Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja,” kata Khozin, Senin (8/6/2026).
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, serta para gubernur dari seluruh Indonesia yang membahas persoalan PPPK dan tenaga honorer.
Usulkan Kebijakan Asimetris
Menurut Khozin, pemerintah dapat menerapkan kebijakan pembiayaan PPPK secara asimetris sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Daerah yang memiliki kemampuan fiskal kuat dinilai masih dapat menanggung pembiayaan PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu melalui APBD. Namun bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, diperlukan intervensi dan dukungan pemerintah pusat.
“Namun, khusus daerah yang secara fiskal lemah, sebaiknya ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut penting agar proses penataan tenaga non-ASN dan PPPK tidak menimbulkan persoalan baru di daerah akibat keterbatasan anggaran.
Prioritaskan Guru dan Tenaga Kesehatan
Khozin mengungkapkan salah satu poin kesimpulan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI memiliki semangat yang sejalan dengan usulannya.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, Kemendagri dan Kementerian PAN-RB didorong untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait guna mencari solusi pembiayaan PPPK daerah.
Terutama untuk tenaga yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik, seperti tenaga kesehatan, guru, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan.
“Agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru dan tenaga pendidik, serta tenaga kependidikan dibiayai oleh APBN,” tegasnya.
Menurut Khozin, dukungan APBN akan memberikan kepastian keberlanjutan program PPPK sekaligus membantu daerah yang selama ini kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai.











