Intinya Sih
• BKPSDM Trenggalek mulai menerapkan pola baru pengembangan karier ASN berbasis partisipatif.
• ASN diminta ikut merancang sendiri arah karier sesuai kompetensi, minat, dan pengalaman kerja.
• Pemkab Trenggalek menghadapi tantangan besar karena sekitar 300 ASN pensiun setiap tahun.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai menerapkan pola baru dalam pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak lagi sepenuhnya menentukan arah jabatan pegawai dari atas, melainkan melibatkan ASN untuk ikut merancang sendiri peta karier mereka melalui pendekatan partisipatif.
Langkah tersebut dilakukan di tengah tantangan besar birokrasi Pemkab Trenggalek. Setiap tahun sekitar 300 ASN memasuki masa pensiun.
Sementara komposisi pegawai saat ini didominasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki keterbatasan regulasi pengembangan karier dibanding Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala BKPSDM Trenggalek, Heri Yulianto mengatakan penyusunan rencana pengembangan karier menjadi strategi penting untuk menjaga kesinambungan pemerintahan daerah.
“Kami memberikan ruang bagi ASN yang ada saat ini untuk ikut merencanakan karier mereka sendiri. Mereka bisa menentukannya berdasarkan kompetensi, minat, dan rekam jejak pengalaman yang mereka miliki,” ujar Heri Yulianto.
Menurut Heri, pendekatan tersebut menjadi pola baru dalam tata kelola birokrasi di Trenggalek. Untuk memetakan potensi pegawai, BKPSDM menyebarkan kuesioner pengembangan karier yang wajib diisi langsung oleh ASN.
Respons pegawai disebut cukup tinggi. Dari target awal 820 ASN, sebanyak 780 pegawai telah menyelesaikan pengisian kuesioner tersebut.
“Melalui kuesioner itu, kami menggali rekam jejak, prestasi, posisi jabatan saat ini, hingga proyeksi karier yang mereka inginkan jika kelak menerima amanah jabatan baru,” jelasnya.
Heri juga membuka kesempatan yang sama bagi ASN pemegang jabatan fungsional di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak hanya pejabat struktural. Melalui pola baru tersebut, BKPSDM berharap sistem promosi jabatan menjadi lebih transparan dan berbasis kompetensi nyata.
“Target besar kami bukan sekadar mengisi kursi jabatan kosong, tetapi menciptakan peta keberlanjutan karier jangka panjang bagi seluruh ASN,” imbuh Heri.
Saat ini jumlah ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek mencapai 10.042 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.022 berstatus PNS dan 5.020 lainnya PPPK.
“Jumlah PNS dan PPPK di Trenggalek sekarang hampir seimbang. Padahal, manajemen karier PPPK tentu berbeda dengan PNS karena regulasinya masih memiliki keterbatasan,” ungkapnya.
Heri menilai tanpa mitigasi sejak dini, Trenggalek berpotensi mengalami krisis sumber daya manusia kompeten akibat gelombang pensiun tahunan yang terus berlangsung.
Karena itu, hasil kuesioner pengembangan karier ASN langsung diintegrasikan ke dalam sistem manajemen talenta atau talent pool internal pemerintah daerah.
Pihaknya nantinya akan menyusun seluruh data tersebut menjadi dokumen master pengembangan karier ASN yang dapat diakses seluruh instansi pemerintah daerah.
“Harapan kami, dokumen ini tidak hanya menjadi konsumsi BKPSDM. Seluruh kepala OPD harus menggunakannya untuk membangun jenjang karier staf mereka secara terarah dan objektif,” kata Heri.
Selain pemetaan kompetensi, BKPSDM juga memasukkan poin khusus untuk mengukur kesiapan mental ASN. Penilaian itu dilakukan untuk mengetahui kesiapan pegawai jika harus menduduki jabatan strategis dengan tekanan dan risiko tinggi.
“Pendekatan partisipatif yang melibatkan isi hati dan kesiapan pegawai seperti ini merupakan yang pertama kali kami lakukan di Kabupaten Trenggalek,” pungkasnya.











