Inti Berita:
• Kecelakaan maut terjadi di Jalan Mastrip Desa Dawuhan, Trenggalek, Senin malam.
• Seorang pejalan kaki lansia bernama S (79) meninggal dunia usai ditabrak motor Vario berbonceng tiga.
• Pengendara motor masih berusia 14 tahun dan belum memiliki SIM C.
SUARA TRENGGALEK – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Mastrip, masuk Desa Dawuhan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Senin (11/5/2026) malam sekitar pukul 20.33 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario 160 bernomor polisi AG-4891-RGC dengan seorang pejalan kaki lanjut usia inisial S (79), warga Desa Dawuhan, Kecamatan Trenggalek.
Akibat kecelakaan tersebut, S meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD dr. Soedomo Trenggalek.
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Sony Suhartanto membenarkan kejadian tersebut.
Disampaikannnya, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Vario yang dikendarai HAD (14), pelajar asal Desa Sumberdadi, melaju dari arah utara menuju selatan.
Saat kejadian, pengendara diketahui tengah membonceng dua rekannya yakni SP (13) dan DAS (13).
“Sesampainya di lokasi kejadian, sepeda motor menabrak pejalan kaki atas nama S yang sedang menyeberang jalan dari arah barat ke timur dengan cara berlari,” ujar AKP Soni Suhartanto.
Akibat benturan tersebut, pengendara dan dua penumpang terjatuh hingga mengalami luka-luka. Sementara korban S pejalan kaki mengalami luka serius dan meninggal dunia.
“Korban S mengalami luka babras pada dahi, patah tulang rusuk kiri empat bagian, patah paha kiri, serta patah kaki kiri,” ungkapnya.
Sementara pengendara motor, HAD mengalami luka lecet di kaki dan tangan serta luka pada dagu dalam kondisi sadar.
Penumpang bernama SP mengalami luka lecet pada kaki dan wajah, hematom kepala depan, keluar darah dari hidung, serta cedera otak sedang namun dalam kondisi sadar.
Diimbuhkan AKP Soni, sedangkan DAS mengalami luka lecet pada tangan dan kaki dan dalam kondisi sadar.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kondisi jalan saat kejadian dalam keadaan lurus, datar, beraspal, cuaca cerah, dan arus lalu lintas sepi.
Polisi menyebut faktor utama kecelakaan diduga karena pengendara kurang konsentrasi saat berkendara.
“Faktor pengendara tidak konsentrasi pada saat berkendara sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyebut kendaraan dalam kondisi layak jalan dan kondisi jalan tidak berlubang maupun bergelombang.
Diketahui, pengendara sepeda motor masih berusia 14 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C).
Atas kejadian itu, Satlantas Polres Trenggalek telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi serta mengamankan barang bukti kendaraan.











