PERISTIWA

Proses PAW Anggota DPRD Trenggalek dari PKS Masuk Tahap Verifikasi Pemprov Jatim

×

Proses PAW Anggota DPRD Trenggalek dari PKS Masuk Tahap Verifikasi Pemprov Jatim

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom saat menyampaikan tahapan proses PAW Anggota DPRD dari Partai PKS.
Inti Berita:
• Proses PAW anggota DPRD Trenggalek dari PKS kini masuk tahap verifikasi Pemprov Jawa Timur.
• Seluruh dokumen administrasi disebut sudah lengkap dan terunggah di aplikasi Si Pendekar.
• Kursi DPRD dari Dapil 1 rencananya akan diisi H. Komarudin usai terbit SK gubernur dan paripurna pelantikan.

SUARA TRENGGALEK Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Trenggalek dari fraksi PKS kini memasuki tahap verifikasi di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Saat ditemui awak media, Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom mengatakan seluruh dokumen administrasi PAW telah diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pendekar oleh bagian pemerintahan dan sudah dinyatakan lengkap.

“Untuk proses PAW dari Partai PKS sekarang kelengkapan sudah lengkap dan sudah di-upload di aplikasi Si Pendekar oleh bagian pemerintahan dan sudah dinyatakan lengkap dan sudah diproses di biro pemerintahan Provinsi Jawa Timur,” ujar Mohtarom.

Ia menjelaskan, informasi kelengkapan berkas tersebut diterima DPRD sejak Kamis lalu. “Persyaratan telah lengkap dan juga ter-upload semuanya,” katanya.

Mohtarom menambahkan, seluruh dokumen yang sebelumnya dinilai kurang juga telah dilengkapi sesuai daftar persyaratan yang ditentukan.

“Semuanya sudah dilengkapi sesuai dengan yang tercantum di ceklis dan mudah-mudahan itu semuanya sudah tidak ada kekurangan lagi,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap membuka kemungkinan adanya tambahan dokumen apabila nantinya biro pemerintahan Pemprov Jatim meminta kelengkapan lanjutan.

“Kalau nanti ternyata dari biro pemerintahan menyatakan ada persyaratan yang masih kurang, akan kita susulkan,” imbuhnya.

Terkait proses verifikasi di tingkat provinsi, Mohtarom menyebut sesuai ketentuan membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja.

“Setelah saya tanyakan apakah hari kalender atau hari kerja, ternyata itu 14 hari kerja sehingga kalau dikalenderkan bisa lebih dari 14 hari,” ujarnya.

Setelah surat keputusan atau rekomendasi turun dari pemerintah provinsi, DPRD Trenggalek akan segera menyiapkan agenda rapat paripurna pengucapan sumpah jabatan PAW.

“Pimpinan DPRD nanti akan memusyawarahkan terlebih dahulu terkait jadwal paripurna. Karena di Banmus sebelumnya juga sudah dicantolkan agenda paripurna yang bersifat insidental,” katanya.

Menurutnya, rapat paripurna dapat langsung digelar sewaktu-waktu apabila surat keputusan gubernur telah diterbitkan.

“Ketika sewaktu-waktu SK turun kemudian pimpinan menghendaki segera dilakukan Paripurna Pengucapan Sumpah ya akan segera kita laksanakan,” pungkasnya.

Diketahui, kursi PAW anggota DPRD Trenggalek dari Dapil 1 meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu tersebut akan diisi oleh H. Komarudin yang pada Pemilu Legislatif 2024 meraih 4.003 suara.