Inti Berita:
• Konflik tetangga di Trenggalek berujung dugaan kekerasan sejak 2024
• Pelaku diduga berulang kali melakukan penganiayaan dan teror
• Mediasi sempat dilakukan, namun gagal meredam konflik
• Puncak kejadian terjadi November 2025, korban langsung melapor
• Pelaku kini ditahan dan kasus sedang disidangkan di PN Trenggalek
SUARA TRENGGALEK – Perselisihan antar tetangga di Kabupaten Trenggalek yang bermula dari persoalan sepele berujung pada dugaan teror dan kekerasan berkepanjangan. Kasus tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Dalam persidangan, saksi korban berinisial L mengungkapkan bahwa pelaku berinisial A diduga berulang kali melakukan tindakan agresif sejak 2024 dengan pola yang semakin membahayakan keselamatan korban dan keluarganya.
Menurut L, konflik mulai memuncak pada 9 November 2024 saat pelaku mendatangi rumah ibu korban dan menuntut ganti rugi terkait persoalan pondasi bangunan di lahan yang telah dibeli secara sah oleh korban.
“Dia datang melabrak, bahkan sampai mendobrak pintu dan jendela rumah ibu saya,” ungkap L di hadapan majelis hakim, Senin (27/4/2026).
Upaya mediasi sempat dilakukan di balai desa pada 16 Desember 2024 dan menghasilkan kesepakatan tertulis. Namun, perdamaian tersebut tidak berlangsung lama.
Pada 24 Desember 2024, pelaku kembali mendatangi rumah korban bersama ibunya dan diduga melakukan penganiayaan fisik.
“Ibu saya bahkan mengalami luka gigitan di bagian tangan,” jelas L.
Aksi serupa kembali terjadi pada 12 Juni 2025 saat korban berada di luar kota. Pelaku diduga menyerang ibu korban di depan cucunya yang masih kecil.
“Dia berteriak-teriak, lalu menggigit tangan kanan dan kiri ibu saya,” tambahnya.
Selain kekerasan fisik, pelaku juga diduga melakukan tekanan psikis. Korban mengaku kerap mendapat makian, serta mengalami perusakan properti seperti pintu rumah yang ditendang hingga rusak dan teras yang disiram air.
Puncak kejadian terjadi pada 18 November 2025. Pelaku diduga masuk secara paksa ke dapur rumah korban, menyeret suami korban ke halaman, kemudian menggigit dan memukul korban
Insiden tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari yang sama. Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 19 Januari 2026 dan melakukan penahanan sejak 28 Januari 2026 di Polres Trenggalek.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Ghani Lawyer dan Rekan, Agung Rahmat Hidayat, menyebut kliennya menempuh jalur hukum karena tidak tahan menghadapi teror yang terus berulang.
“Agenda hari ini adalah memeriksa saksi korban. Perkara ini sangat serius karena menyangkut dugaan penganiayaan yang terjadi di ruang privat, yaitu rumah korban sendiri,” tegas Agung.
Ia juga menyebut mediasi yang sebelumnya difasilitasi kepolisian tidak mencapai kesepakatan.Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik antar warga yang tidak terselesaikan dapat berkembang menjadi persoalan hukum serius.
“Kami berharap persidangan ini mampu mengungkap kebenaran dan memberikan rasa aman bagi korban yang telah lebih dari satu tahun hidup dalam ketakutan,” pungkasnya.











