POLITIK

KPU Trenggalek Catat 600.041 Pemilih pada Triwulan I 2026, Terbanyak Kecamatan Panggul

×

KPU Trenggalek Catat 600.041 Pemilih pada Triwulan I 2026, Terbanyak Kecamatan Panggul

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah.
Inti Berita:
• KPU Trenggalek mencatat 600.041 pemilih pada triwulan I 2026.
• Terdiri dari 298.913 laki-laki dan 301.128 perempuan.
• Kecamatan Panggul jadi wilayah dengan pemilih terbanyak.
• Data pemilih bersifat dinamis dan diperbarui tiap 3 bulan.
• Tujuannya untuk memastikan data DPT akurat dan akuntabel.

SUARA TRENGGALEKKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mencatat jumlah pemilih di wilayahnya mencapai 600.041 orang.

Data tersebut merupakan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan I tahun 2026.

Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah menjelaskan proses pemutakhiran telah selesai dan ditetapkan melalui rapat pleno tingkat kabupaten pada 2 April 2026.

“Proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di KPU Kabupaten Trenggalek untuk triwulan I tahun 2026 sudah kita selesaikan dan telah kita pleno-kan dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” jelasnya.

Ia menyebutkan, total pemilih sebanyak 600.041 orang tersebut terdiri dari 298.913 pemilih laki-laki dan 301.128 pemilih perempuan. Data tersebut tersebar di 157 desa dan kelurahan di 14 kecamatan.

Dari jumlah tersebut, Kecamatan Panggul menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni mencapai 64.617 orang.

Istatiin menegaskan bahwa data pemilih bersifat dinamis dan akan terus diperbarui secara berkala. Perubahan dapat terjadi akibat faktor usia, perubahan status pekerjaan, hingga perpindahan penduduk.

“Setiap saat jumlah pemilih bisa bertambah atau berkurang. Misalnya ada warga yang baru memenuhi syarat usia, atau ada yang berubah status menjadi TNI-Polri sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih,” ujarnya.

Dalam proses pemutakhiran, KPU juga melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) terhadap data pemilih, termasuk untuk memastikan validitas data seperti pemilih berusia di atas 100 tahun maupun pemilih baru.

Ia menambahkan, pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala setiap tiga bulan di tingkat kabupaten, sementara di tingkat provinsi dilakukan setiap enam bulan.

“Tujuan utama pemutakhiran ini adalah untuk mendapatkan data pemilih yang benar-benar akurat dan akuntabel sebelum nantinya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu maupun pemilihan,” tegasnya.

Istatiin juga memastikan bahwa data pemilih yang digunakan telah disinkronkan dengan data dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dukcapil sebelum diturunkan ke daerah untuk dilakukan pemutakhiran lanjutan.