Inti Berita:
• 1.904 peserta PBI JK di Trenggalek sudah direaktivasi.
• Total sekitar 29.992 kepesertaan sempat dinonaktifkan oleh Kemensos.
• Ribuan lainnya masih dalam proses verifikasi lapangan oleh BPS dan PKH.
• Kendala utama: surat keterangan sakit tanpa diagnosa sering ditolak.
• Reaktivasi diprioritaskan untuk pasien kronis, katastrofik dan mengancam jiwa.
• Pengurusan kini bisa dilakukan di seluruh desa/kelurahan.
SUARA TRENGGALEK – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Trenggalek mencatat sebanyak 1.904 kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah berhasil direaktivasi hingga saat ini.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe menjelaskan bahwa sebelumnya Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan sekitar 29.992 kepesertaan PBI JK warga Trenggalek pada awal 2026.
“Untuk Kabupaten Trenggalek, progres reaktivasi PBI JK yang sudah dinonaktifkan oleh Kemensos saat ini sudah 1.904 kepesertaan yang direaktivasi,” ujarnya.
Sementara itu, ribuan data lainnya masih dalam proses verifikasi lapangan (ground check) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
“Yang lain saat ini masih proses ground check oleh BPS dan pendamping PKH,” imbuhnya.
Dinsos juga melakukan percepatan reaktivasi dengan menggandeng Dinas Kesehatan, khususnya untuk warga yang menderita penyakit kronis.
“Kita kerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk mencocokkan data warga yang sakit kronis dan masuk dalam SK penonaktifan, sehingga proses reaktivasi bisa lebih cepat,” jelas Soelung.
Namun demikian, proses reaktivasi tidak lepas dari sejumlah kendala. Salah satunya adalah ketidaklengkapan dokumen medis, khususnya surat keterangan sakit yang tidak mencantumkan diagnosis.
“Banyak yang ditolak karena surat keterangan sakitnya tidak mencantumkan diagnosa. Padahal itu menjadi syarat penting bagi Pusdatin Kemensos dan BPJS pusat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kategori penyakit yang dapat menjadi dasar reaktivasi harus tergolong kronis, katastrofik, atau mengancam jiwa.
Selain itu, proses reaktivasi kini telah dipermudah karena bisa dilakukan di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Trenggalek yang telah memiliki operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Sekarang sudah bisa dilaksanakan di seluruh desa dan kelurahan karena masing-masing sudah memiliki operator,” katanya.
Adapun untuk proses ground check, pelaksanaannya dilakukan oleh petugas yang memiliki akses khusus, yakni dari BPS dan pendamping PKH.
Soelung menambahkan, dari total sekitar 30 ribu kepesertaan yang dinonaktifkan, sebanyak 297 peserta telah direaktivasi langsung oleh pemerintah pusat. Sementara sisanya menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk diproses lebih lanjut.
“Yang langsung direaktivasi oleh pusat sekitar 297, sedangkan yang lain diproses oleh kabupaten/kota,” jelasnya.
Pihaknya juga menambahkan untuk mengajukan reaktivasi, warga harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya surat keterangan tidak mampu serta surat keterangan medis yang menyatakan kondisi sakit kronis, katastrofik atau mengancam jiwa.











