PERISTIWA

ASN Trenggalek Masih Dominan Masuk Kantor Pasca Libur Lebaran 2026

×

ASN Trenggalek Masih Dominan Masuk Kantor Pasca Libur Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
Asn Trenggalek
Apel ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek
Inti Berita,
• Pemkab Trenggalek terapkan WFA selama 25–27 Maret 2026
• ASN boleh kerja dari mana saja, tapi layanan publik tetap wajib berjalan
• Mayoritas ASN tetap WFO, sekitar 92% tiap hari
• WFA diterapkan untuk efisiensi dan mengurai arus balik Lebaran

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur panjang Hari Raya Idulfitri 2026.

Kepala BKPSDM Trenggalek, Heri Yulianto, menjelaskan WFA merupakan sistem kerja fleksibel yang memungkinkan ASN bekerja dari mana saja tanpa harus berada di kantor.

Kebijakan ini diterapkan untuk efisiensi serta mengurai arus balik setelah libur panjang.

“Pelaksanaan tugas kedinasan diatur secara fleksibel, bisa dilakukan di kantor, di rumah, atau tempat lain tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujarnya.

Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 343 Tahun 2026 yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran MenPAN RB Nomor 2 Tahun 2026.

WFA diberlakukan selama tiga hari kerja setelah libur nasional dan cuti bersama, yakni pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan layanan publik langsung seperti kesehatan, kependudukan, dan pelayanan esensial lainnya.

“Perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap harus memberikan layanan secara langsung kepada masyarakat,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab mengatur pola kerja sekaligus melakukan monitoring agar ASN tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Untuk sistem absensi, ASN yang bekerja dari kantor (WFO) wajib melakukan presensi melalui face recognition, sedangkan ASN yang bekerja dari rumah atau lokasi lain (WFA) melakukan absensi melalui tautan yang disediakan masing-masing perangkat daerah.

Berdasarkan data BKPSDM, dari 40 perangkat daerah di Trenggalek, selama masa WFA terdapat 21 OPD yang tetap bekerja dari kantor (WFO), 8 OPD menerapkan WFA, dan 11 OPD menerapkan sistem campuran.

Sementara itu, pada 25 Maret 2026, dari total 10.077 ASN, sebanyak 9.273 orang atau 92,02 persen bekerja dari kantor, 779 ASN menjalankan WFA, 16 orang menjalani tugas shift, dan 9 orang cuti tahunan.

Pada 26 Maret 2026, jumlah ASN yang bekerja dari kantor tercatat 9.274 orang atau 92,03 persen, sebanyak 777 ASN menjalankan WFA, 20 ASN bertugas shift, dan 6 ASN cuti tahunan.

Data tersebut menunjukkan mayoritas ASN di Trenggalek tetap menjalankan tugas secara langsung di kantor meski kebijakan WFA diterapkan.