SUARA TRENGGALEK – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Trenggalek resmi menetapkan besaran fidyah Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 sebesar Rp 11.000 per jiwa, per hari.
Penetapan yang ditetapkan oleh Baznas Trenggalek tersebut disampaikan setelah melalui kajian dengan mempertimbangkan harga beras terkini di wilayah Trenggalek.
Saat ditemui awak media, Humas Baznas Trenggalek, Deni Riani mengatakan besaran fidyah untuk Trenggalek ditentukan berdasarkan standar harga beras di daerah setempat.
Fidyah Baznas Trenggalek
“Pimpinan Baznas Trenggalek menentukan ketentuan berdasarkan kondisi dan harga kekinian beras yang ada di Trenggalek. Kalau diuangkan itu sebesar Rp 11.000,” jelas Deni, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, fidyah yang dibayarkan nantinya akan disalurkan dalam bentuk beras kepada mustahik atau penerima manfaat, bukan dalam bentuk makanan siap saji.
“Penyalurannya pun kami berupa beras kepada mustahik, tidak berupa makanan. Jadi kami menentukan itu berdasarkan standar harga beras yang ada di Trenggalek,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan program rutin Baznas yang setiap bulan menyalurkan bantuan sembako kepada 700 hingga 750 mustahik di Trenggalek.
Jumlah Mustahik Baznas
“Setiap bulan kami memiliki program penyaluran kepada mustahik sekitar 700 sampai 750 penerima dalam bentuk sembako. Jadi penerima sudah terbiasa menerima bahan pokok. Mereka lebih senang dalam bentuk bahan daripada yang sudah matang,” terangnya.
Dengan bentuk bahan pokok, lanjut Deni penerima manfaat dapat mengolahnya untuk beberapa hari bahkan mencukupi kebutuhan hingga satu bulan sebelum kembali menerima bantuan pada bulan berikutnya.
Dasar Penetapan Fidyah
Ia juga menjelaskan bahwa besaran fidyah di setiap daerah memang bisa berbeda, menyesuaikan kondisi ekonomi dan harga bahan pokok di masing-masing wilayah.
“Tentu untuk fidyah itu disesuaikan dengan daerah masing-masing. Kalau dibandingkan dengan Jakarta, harga-harga tentu jauh berbeda. Maka kami menentukan berdasarkan kondisi ekonomi di daerah,” katanya.
Terkait ketentuan siapa yang dapat membayar fidyah, Deni menegaskan tidak semua orang yang tidak berpuasa wajib membayar fidyah. Fidyah diperuntukkan bagi golongan tertentu sesuai ketentuan syariat.
Siapa yang Boleh Fidyah
“Fidyah ini sebagai pengganti puasa, tetapi tidak semua orang terkena kewajiban fidyah,” ujarnya.
Disampaikan Deni, beberapa di antaranya adalah orang sakit yang tidak memiliki kemungkinan sembuh dalam jangka waktu lama.
Selain itu, ibu menyusui yang mengkhawatirkan kondisi anak atau dirinya ketika berpuasa juga dapat membayar fidyah, dengan ketentuan tertentu.
“Belum tentu kalau kemudian membayar fidyah itu terbebas dari qadha. Artinya tetap mengganti puasa di lain waktu, tergantung kondisinya,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi ibu hamil atau menyusui yang hanya mengkhawatirkan kondisi dirinya sendiri, kewajibannya lebih kepada qadha puasa tanpa fidyah.
“Jadi ada ketentuan-ketentuannya siapa yang qadha, siapa yang fidyah. Tidak diperuntukkan kepada orang yang mampu maupun sehat,” tegas Deni.
Deni juga menambahkan, informasi lengkap terkait ketentuan qadha dan fidyah, lanjutnya, dapat diakses melalui kanal resmi Baznas Trenggalek, termasuk media sosial dan laman resmi lembaga Baznas.











