SUARA TRENGGALEK – Pemerintah terus memperkuat transformasi digital di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan meningkatkan sistem teknologi informasi pertanahan dengan sertifikat elektronik.
Langkah ini menjadi strategi utama untuk mencegah terjadinya sertifikat ganda sekaligus mewujudkan kepastian hukum di bidang agraria.
Transformasi menuju sertifikat elektronik yang telah dimulai BPN dinilai mampu menekan risiko kehilangan dokumen fisik maupun praktik pemalsuan.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Trenggalek, Heru Setiyono menjelaskan bahwa pada sistem sertifikat tanah manual sebelumnya masih terdapat potensi munculnya sertifikat ganda akibat keterbatasan kontrol data.
“Kalau dulu manual itu masih ada yang ganda. Kadang ada yang nakal mengajukan lagi, padahal tanahnya sudah bersertifikat,” ujar Heru, Rabu (4/2/2026).
Ia menerangkan, dalam sistem manual, seseorang bisa saja membuat pernyataan bahwa tanah yang dimohon belum bersertifikat, meski faktanya sudah memiliki sertifikat.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan unsur kepalsuan dalam proses administrasi. Padahal dalam sebuah transaksi terdapat beberapa bukti melalui beberapa jenis.
“Seharusnya kalau sudah ada transaksi, dilakukan melalui akta jual beli dan balik nama. Bukan mengajukan sertifikat baru,” tegasnya.
Heru juga mengakui, masih terdapat data lama di basis data BPN yang masuk kategori KW 4, 5, dan 6, yakni data yang belum sepenuhnya terpetakan atau belum “landing” di lokasi riil bidang tanah. Hal inilah yang menjadi salah satu kelemahan sistem analog.
Berbeda dengan sistem manual, sertifikat elektronik bekerja secara terintegrasi dan tervalidasi dalam satu basis data nasional. Jika ada permohonan pada bidang tanah yang sama, sistem secara otomatis akan menolak.
“Kalau sudah digital dan tervalidasi, tidak mungkin lagi ada yang numpang atau dobel. Sistem akan langsung tertolak,” jelasnya.
Berlaku Sejak Terbitnya Peraturan Menteri
Heru menambahkan, sertifikat elektronik mulai diberlakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN tentang sertifikat elektronik. Kebijakan ini bertujuan mengubah sistem dari manual ke digital guna mengamankan aset masyarakat.
“Kalau sudah digital, artinya datanya sudah dipastikan valid dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah,” ujarnya.
Dalam sertifikat elektronik, setiap dokumen dilengkapi barcode yang menyimpan informasi lengkap, seperti nama pemegang hak, nomor hak, kode sertifikat, serta luas tanah.
Data tersebut dapat diakses melalui sistem resmi dan terhubung dengan peta bidang tanah, termasuk citra satelit.
Menurut Heru, digitalisasi juga mempermudah masyarakat jika terjadi kehilangan dokumen. Pada sistem analog, pemilik harus mengurus sertifikat pengganti melalui prosedur panjang.
Sementara pada sistem elektronik, data tetap tersimpan sehingga dokumen dapat dicetak kembali
“Secara filosofi, sertifikat elektronik itu tidak bergantung pada bentuk fisik. Yang dicetak hanya sebagai bukti administrasi, sedangkan datanya tersimpan aman di sistem,” katanya.
Meski demikian, Heru menyampaikan tetap memfasilitasi masyarakat yang menginginkan bukti cetak, terutama bagi warga yang masih terbiasa dengan dokumen fisik.
Dengan penguatan sistem digital ini, pihaknya optimistis potensi sengketa akibat sertifikat ganda dapat ditekan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat semakin terjamin.











