SUARA TRENGGALEK – Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (20/1/2026).
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Awang Kresna Aji Pratama itu berlangsung lancar, namun memunculkan sorotan tajam dari pihak korban.
Dalam persidangan, terdakwa Awang membantah sejumlah tuduhan yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan para saksi.
Sikap tersebut dinilai bertolak belakang dengan permintaan maaf yang sebelumnya disampaikan terdakwa di hadapan organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di ruang sidang.
Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto menilai permintaan maaf terdakwa menjadi tidak bermakna karena tidak disertai kejujuran dalam proses persidangan.
“Jadi kesimpulannya teman-teman, dari saya selaku kuasa hukum korban menganggap sia-sia sebenarnya permintaan maaf dari terdakwa Awang. Kenapa? Karena terdakwa Awang itu ternyata tidak jujur,” ujar Haris.
Menurut Haris, dalam pemeriksaan terdakwa justru memberikan keterangan yang memojokkan korban dan membantah keterangan saksi serta isi BAP.
“Di dalam persidangan pemeriksaan terdakwa itu justru memojokkan korban. Padahal jelas-jelas di BAP, di keterangan saksi, yang kemudian dibantah tidak seperti itu. Jadi legal reasoning-nya itu enggak masuk, tidak nalar secara hukum,” tegasnya.
Ia menilai bantahan-bantahan yang disampaikan terdakwa semakin menunjukkan ketidaktulusan dalam menyampaikan permintaan maaf.
“Kalau tulus, dia mengakui perbuatannya seperti di BAP. Tapi ternyata semuanya dibantah. Apa gunanya kemudian dia minta maaf kalau dia membantah semua perbuatan yang didakwakan,” imbuh Haris.
Haris juga menyebut, terdakwa bahkan membantah keterangan terkait ancaman akan membakar sekolah serta pernyataan-pernyataan lain yang telah disampaikan saksi di persidangan.
“Yang di BAP dibantah, keterangan saksi-saksi juga dibantah. Jadi enggak masuk akal ketika dia menyatakan menyesal, tapi di persidangan mengatakan bantahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga perkara ini bergulir ke meja hijau, terdakwa belum pernah menemui korban secara pribadi untuk menyampaikan permintaan maaf.
“Ketemunya ya di proses hukum, di kejaksaan maupun di pengadilan. Sebelum perkara ini, belum pernah ketemu dan belum pernah meminta maaf,” katanya.
Sidang perkara penganiayaan terhadap Eko Prayitno tersebut mendapat perhatian luas dari kalangan pendidik. Sejak pagi, puluhan guru yang tergabung dalam PGRI Kabupaten Trenggalek memadati halaman PN Trenggalek sebagai bentuk solidaritas kepada korban.
Dukungan serupa juga datang dari pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur. Kehadiran PGRI dari berbagai tingkatan itu menjadi penegasan sikap menolak segala bentuk kekerasan terhadap tenaga pendidik sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil dan tegas.
Sidang pada Selasa (20/1/2026) mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Sementara sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (27/1/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.











