PERISTIWA

Soal Bantahan Terdakwa Penganiaya Guru di Trenggalek, Kuasa Hukum: Ada Miskomunikasi

×

Soal Bantahan Terdakwa Penganiaya Guru di Trenggalek, Kuasa Hukum: Ada Miskomunikasi

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Penganiaya Guru di Trenggalek
Kuasa hukum terdakwa penganiayaan guru di Trenggalek saat dikonfirmasi.

SUARA TRENGGALEK – Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (20/1/2026).

Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Awang Kresna Aji Pratama.

Kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian atas permintaan maaf terdakwa kepada majelis hakim.

“Ya, jadi semuanya saja kita serahkan ke majelis hakim. Tentu ya, hakim itu nanti sangat bijak dalam memutus perkara, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, mulai dari awal proses sidang sampai hari ini,” ujar Heru.

Permintaan Maaf Terdakwa

Ia menegaskan, permintaan maaf yang disampaikan terdakwa merupakan ungkapan tulus dari hati.

“Dari klien kami tetap minta maaf tulus dari hati yang sedalam-dalamnya bahwa mengakui atas perbuatan yang dilakukan. Kaitannya dengan apa yang Mas tanyakan, ya kita optimis,” katanya.

Menurut Heru, pihaknya tetap percaya majelis hakim akan bersikap bijak dalam memutus perkara tersebut.

“Kita optimis, kita tetap percaya dengan majelis hakim, tentu majelis hakim sangat bijak dalam menyidangkan perkara ini,” ucapnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum korban yang menilai keterangan terdakwa tidak jujur, Heru menyebut hal tersebut sebagai pendapat semata.

“Apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dari korban itu adalah opini. Itu adalah asumsi, itu adalah pendapat,” ujarnya.

Ia menilai perbedaan pandangan tersebut merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan.

“Bagi kami, apa yang disampaikan oleh penasihat hukum korban itu sah-sah saja. Tapi yang berwenang memutus perkara ini dengan putusan seadil-adilnya menurut hukum adalah majelis hakim,” katanya.

Heru juga menyatakan seluruh tahapan proses hukum telah dilalui oleh kliennya dengan baik, sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

“Dari awal proses di tingkat penyelidikan di Polres sampai pelimpahan di kejaksaan, sampai proses sidang, tahap-tahapannya sudah kita lalui dengan sebaik-baiknya, dengan optimal,” ujarnya.

Bantahan Terdakwa Dalam Sidang

Terkait adanya bantahan terhadap beberapa keterangan saksi, Heru menjelaskan bahwa hal tersebut muncul dalam agenda pemeriksaan terdakwa yang memang krusial dalam pembuktian.

“Hari ini adalah pemeriksaan terdakwa, di mana ini agenda yang krusial sekali dalam pembuktian. Fokusnya pada substansi tentang apa yang terdakwa lakukan, apa yang terdakwa ketahui, dan apa yang terdakwa alami,” jelasnya.

Ia menambahkan, perbedaan keterangan yang muncul terkait awal mula pertemuan terdakwa dengan korban disebabkan oleh miskomunikasi.

“Awalnya memang orang tua terdakwa menelepon ke sekolah. Tapi dalam perjalanan terdakwa mendapat informasi dari orang tuanya bahwa Pak Eko sudah di rumah. Makanya terdakwa akhirnya menemui Pak Eko di rumahnya. Jadi ini miskomunikasi saja,” katanya.

Sidang perkara penganiayaan ini menempatkan Awang Kresna Aji Pratama sebagai terdakwa dengan Eko Prayitno sebagai korban.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (27/1/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.