SUARA TRENGGALEK – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek mengubah jadwal sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek dengan terdakwa Awang.
Agenda pemeriksaan terdakwa yang semula dijadwalkan pada Kamis dipindahkan ke Selasa, 20 Januari 2026.
Perubahan jadwal tersebut disampaikan Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting.
Ia menjelaskan, penjadwalan ulang dilakukan karena padatnya agenda pemeriksaan perkara di pengadilan, bukan karena faktor substansi perkara.
“Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa di hari Selasa (20/01/2026), karena padatnya pemeriksaan dipindah dari hari Kamis ke Selasa,” kata Marshias.
Marshias menegaskan, perubahan jadwal tersebut tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Seluruh tahapan persidangan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Untuk percepatan tetap mengacu pada kalender yang telah ditetapkan hakim dalam persidangan pertama, jadi tidak ada atensi khusus untuk percepatan atau perlambatan,” ujarnya.
Ia juga memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut, meskipun persidangan kerap menarik perhatian publik dan dihadiri berbagai elemen masyarakat.
“Karena sidang ini ramai dihadiri dari berbagai pihak, baik dari GMNI Trenggalek maupun PGRI Trenggalek, Pengadilan Negeri hanya menyiapkan sarana pendukung untuk para pengunjung sidang, seperti tempat antrean dan ruang tunggu agar tidak kepanasan,” jelasnya.
Menurut Marshias, tingginya antusiasme publik tidak mempengaruhi independensi dan jalannya persidangan.
“Dalam perjalanannya, sidang tetap dilaksanakan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan ketentuan hukum lainnya,” pungkasnya.











