PERISTIWA

Tak Bisa Tunjukkan RKAB dan UKL-UPL, PT Djawani Gunung Abadi Kembali Ditolak Pemdes Ngentrong Trenggalek

×

Tak Bisa Tunjukkan RKAB dan UKL-UPL, PT Djawani Gunung Abadi Kembali Ditolak Pemdes Ngentrong Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan saat dikonfirmasi awak media.

SUARA TRENGGALEK – Pemdes Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, menolak rencana operasional kembali tambang galian milik PT Djawani Gunung Abadi karena dinilai belum memenuhi kelengkapan perizinan.

Penolakan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pihak PT dengan mengundang warga serta Pemdes Ngentrong, Selasa (8/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB yang hanya berlangsung sekitar 15 menit saja.

Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan mengatakan sosialisasi tersebut digelar setelah pihak desa menerima surat dari PT Djawani Gunung Abadi yang menyatakan akan kembali melakukan aktivitas penambangan di wilayah Ngentrong.

Dari surat tersebut, menurutnya Pemdes memberikan balasan untuk kemudian meminta agar perusahaan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak.

“Surat dari PT Jawani Gunung Abadi saya terima kemarin sore. Isinya menyampaikan rencana operasional tambang. Saya menanggapi dengan syarat harus ada sosialisasi kepada masyarakat terdampak,” ujar Nurhadi.

Sosialisasi dihadiri perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, Babinsa, serta Badan Keamanan Desa, dan disaksikan Camat Karangan.

Dalam pertemuan itu, Nurhadi mengatakan jika dari perwakilan perusahaan yakni Suwito, menyampaikan permohonan izin untuk membuka kembali tambang sekaligus permintaan maaf atas dampak aktivitas tambang di masa lalu.

Namun, saat diberi kesempatan menyampaikan sambutan, Kepala Desa Ngentrong langsung meminta perusahaan menunjukkan kelengkapan izin usaha pertambangan. Dari dokumen yang ditunjukkan, perusahaan hanya memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Di dalam SIPB jelas disebutkan pemilik izin dilarang melakukan penambangan tanpa dokumen perencanaan RKAB. Selain itu, dokumen UKL-UPL juga tidak bisa ditunjukkan,” tegas Nurhadi.

Karena kelengkapan izin tidak terpenuhi, Pemdes meminta PT Djawani Gunung Abadi melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum kembali mengajukan rencana operasional kepada masyarakat.

“Saya minta izin dilengkapi dulu. Setelah lengkap dan kami menerima tembusannya, baru akan saya kembalikan keputusan ke masyarakat. Setelah itu sosialisasi langsung ditutup,” imbuhnya.

Nurhadi juga menerangkan, SIPB sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan khusus seperti proyek strategis nasional (PSN). Di Desa Ngentrong, izin tersebut sebelumnya digunakan untuk pemenuhan material proyek Bendungan Nglinggis, Kecamatan Tugu, pada 2019.

Setelah proyek selesai, aktivitas tambang berhenti dan kini izin diperpanjang untuk kepentingan pemenuhan bahan baku pabrik.

Terkait klaim perusahaan soal kompensasi dan perbaikan jalan, Nurhadi menegaskan hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, kompensasi yang dijanjikan hanya terealisasi sekitar 50 persen dan tidak konsisten dibayarkan setiap bulan.

“Masalah jalan juga tidak benar kalau dibilang sudah diperbaiki. Saya sudah minta dokumen perbaikannya, tapi tidak bisa ditunjukkan. Fakta di lapangan, jalan lingkungan menuju makam di RT 7 masih rusak,” katanya.

Sementara itu, Ketua RT 7 Desa Ngentrong, Sugeng menyatakan warga tetap menolak rencana pembukaan tambang meski izin nantinya dilengkapi.

Penolakan warga menurutnya didasari rekam jejak aktivitas tambang sebelumnya yang dinilai merugikan warga.

“Warga kaget ternyata izinnya tidak sesuai prosedur. Bahkan kalau izinnya nanti dilengkapi pun, warga tetap menolak. Rekam jejak selama empat tahun itu membuat warga trauma,” ujar Sugeng.