SUARA TRENGGALEK – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi membuka seleksi petugas haji tahun 2026 mulai Jumat (21/11/2025). Pendaftaran dibuka hingga 28 November 2025 melalui laman haji.go.id/petugas.
Formasi yang disiapkan meliputi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter ketua kloter dan pembimbing ibadah serta PPIH Arab Saudi di bidang akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat. Seluruh proses seleksi digelar secara transparan, akuntabel, tanpa pungutan biaya, dan bebas gratifikasi.
Kemenhaj mengimbau peserta menyiapkan seluruh syarat dan dokumen administrasi sesuai ketentuan sebelum batas akhir pendaftaran.
Formasi Petugas Haji 2026
1. PPIH Kloter
Ketua Kloter
Pembimbing Ibadah
2. PPIH Arab Saudi
Akomodasi
Konsumsi
Transportasi
Bimbingan Ibadah
Siskohat
Dokumen Administrasi yang Dibutuhkan
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
Wajib: surat rekomendasi, KTP, ijazah terakhir, SK pegawai terakhir, surat keterangan sehat, pernyataan mampu mengoperasikan gawai, SKCK (opsional), surat pernyataan telah berhaji (opsional), surat izin suami, sertifikat bahasa, serta piagam terkait penyelenggaraan haji dua tahun terakhir.
2. Pembimbing Ibadah Kloter
Wajib: rekomendasi, KTP, ijazah, sertifikat pembimbing ibadah, surat sehat, pernyataan telah berhaji, pernyataan bersedia membimbing, pernyataan mampu mengoperasikan gawai, serta SKCK bagi non-ASN. Dokumen lain seperti SK pegawai, izin suami, sertifikat bahasa, dan piagam haji bersifat opsional.
B. PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, Transportasi
Wajib: rekomendasi, KTP, ijazah, surat sehat, pernyataan mampu mengoperasikan gawai, serta SKCK bagi non-ASN. Dokumen opsional meliputi SK pegawai, pernyataan telah berhaji, sertifikat bahasa, piagam penyelenggaraan haji, dan izin suami.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
Wajib: rekomendasi, KTP, ijazah, surat sehat, pernyataan mampu mengoperasikan gawai, sertifikat pembimbing ibadah, serta SKCK bagi non-ASN. Dokumen lain bersifat opsional.
3. Pelaksana Siskohat
Wajib: rekomendasi, KTP, ijazah, surat sehat, pernyataan mampu mengoperasikan gawai, surat keterangan aktif sebagai operator Siskohat minimal tiga tahun, serta SKCK bagi non-ASN. Opsional: SK pegawai, SK penempatan, surat pernyataan telah berhaji, izin suami, sertifikat Siskohat, sertifikat bahasa, dan piagam kegiatan dua tahun terakhir.
Seleksi petugas haji ini menjadi tahap awal persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026, sekaligus memastikan pelayanan bagi jemaah berjalan profesional dan sesuai standar.











