PERISTIWA

Perkara Kiai Cabuli Santri di Trenggalek Akan Didaftarkan ke Pengadilan Awal November

×

Perkara Kiai Cabuli Santri di Trenggalek Akan Didaftarkan ke Pengadilan Awal November

Sebarkan artikel ini
Kiai cabul trenggalek
Kiai dan anak pemilik pelaku pencabulan saat berada di Kejaksaan Negeri dalam proses pelimpahan berkas perkara.

SUARA TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan oleh kiai dan anaknya di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, mengatakan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam perkara terdahulu, kedua pelaku, Masduki (72) dan anaknya Muhammad Faisol (37), divonis sembilan tahun penjara.

“Dalam kasus pencabulan ini ada enam korban santriwati. Berkas perkara kami pisahkan menjadi dua, berkas pertama untuk satu korban dan berkas kedua untuk lima korban lainnya,” ujar Yan, Sabtu (25/10/2025).

Ia menjelaskan, pada sidang berkas pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima korban dari berkas kedua sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian.

“Korban dua sampai enam pada perkara pertama sudah kami hadirkan di persidangan sebagai saksi,” terangnya.

Pada sidang berkas kedua nanti, JPU juga berencana menghadirkan satu korban dari berkas pertama sebagai saksi tambahan.

“Untuk perkara dua sampai enam, saksi dari perkara nomor satu kemarin juga akan kami hadirkan,” jelas Yan.

Saat ini, tim JPU masih menyempurnakan surat dakwaan dengan mencocokkan kembali keterangan terdakwa dan isi berkas perkara.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan kelengkapan materi dakwaan.

“Mungkin tidak lama lagi, awal November kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek,” pungkas Yan.