SUARA TRENGGALEK – Pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Trenggalek kini dapat diusulkan melalui mekanisme penunjukan langsung dengan ambang batas maksimal senilai Rp 400 juta, angka tersebut lebih tinggi dari sebelumnya sebesar Rp 200 juta.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) atau LPSE Trenggalek, Suprihadi menjelaskan bahwa batas nilai penunjukan langsung tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.
Peraturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ketentuan ini berlaku khusus untuk kegiatan jasa konstruksi di Kabupaten Trenggalek.
“Dengan berlakunya Perpres 46 Tahun 2025, pengadaan langsung untuk jasa konstruksi berubah menjadi maksimal Rp 400 juta. LKPP juga sudah menindaklanjuti dengan surat edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur hal itu,” terang Suprihadi, Senin (6/10/2025).
Ia menambahkan, mekanisme ini dapat diterapkan untuk kegiatan hasil usulan Pokir DPRD maupun perencanaan teknokratik dari OPD. Namun, proses pemilihan penyedia tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau nilainya di bawah Rp 400 juta untuk jasa konstruksi, bisa dilakukan dengan pengadaan langsung,” ujarnya.
Dengan adanya perubahan ambang batas tersebut, Supriadi menambahkan Pokir DPRD Trenggalek yang berkaitan dengan kegiatan fisik atau konstruksi dapat segera direalisasikan melalui mekanisme yang lebih efisien tanpa harus melalui proses tender panjang.