SUARA TRENGGALEK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengucurkan anggaran sekitar Rp 300 juta, untuk pengadaan kendaraan roda dua.
Anggran dari Program Pengembalian Operasional (PPO) dari Bank BTN itu, digunakan untuk membeli 11 sepeda motor matic dengan merek NMAX dan Vario tersebut yang dianggarakan per unit nya sekitar Rp 38 juta.
“Pengadaan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kendaraan operasional,” tutur Sekertaris KPU Trenggalek Nanang Eko Prasetyo, Kamis (19/9/1014).
Nanang juga menerangkan jika, jumlah kendaran dinas KPU Trenggalek sejak dulu hanya berjumlah 4 unit. Selain itu kondisinya sudah cukup lama.
Pengadaan terakhir kali dilakukan untuk sepeda motor roda dua di KPU dilakukan pada tahun 2018.
“Sebelumnya, motor kendaraan dinas KPU hanya ada Supra, satu Megapro keluaran tahun 2008, dan satu Jupiter tahun 2003,” jelas Nanang.
Ia juga menyampaikan, bahwa pengadaan motor baru ini sangat penting untuk mendukung kelancaran tugas-tugas KPU.
Kendaraan dinas ini bukanlah kendaraan dinas jabatan, melainkan kendaraan dinas operasional yang digunakan untuk kegiatan perkantoran di lingkungan KPU Trenggalek.
“Semua motor baru tersebut dibeli dengan harga maksimal Rp 38 juta per unit,” ungkapnya.
Harga motor yang dibeli ini juga mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku, yakni, untuk harga kendaraan motor dinas yang boleh dpbeli maksimal harganya Rp 38 Jutaan.
“Ada yang harganya sekitar Rp 37 juta dan ada juga yang hanya Rp 26 jutaan. Ini sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang ada,” detailnya.
Anggaran pengadaan 11 motor baru ini bukan berasal dari hibah Pilkada, melainkan dari Program Pengembalian Operasional (PPO) dari Bank BTN. Sesuai ketentuan, dana PPO ini tidak bisa dimanfaatkan dalam bentuk uang.
Sehingga harus langsung dibelanjakan berupa barang. Motor-motor ini hanya bisa dipinjam pakai oleh pegawai KPU yang membutuhkannya untuk menunjang pekerjaan mereka.
“Panitia Pemungutan Suara di tingkat kecamatan (PPK) tidak akan mendapatkan pinjaman kendaraan ini karena mereka adalah badan adhoc,” paparnya.
Lebih lanjut, kendaraan ini akan dicatatkan sebagai aset negara dan tidak diserahkan kepada individu, melainkan hanya dipinjamkan untuk keperluan operasional KPU.
“Nantinya akan dicatatkan sebagai barang milik negara yang ada di KPU, tapi bukan sebagai aset pemerintah daerah,” tandasnya.