SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 7 persen mulai 1 Januari 2025. Kabar baik ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025.
Dengan kenaikan ini, UMK Trenggalek naik dari sebelumnya Rp 2.223.163 menjadi Rp 2.378.784, atau meningkat sebesar Rp 155.621. Penetapan UMK ini merupakan hasil keputusan Gubernur Jawa Timur, yang menetapkan angka lebih tinggi dari usulan awal Pemkab.
Sebelumnya, Pemkab Trenggalek mengusulkan kenaikan 6,5 persen atau Rp 2.367.668,60 sesuai arahan Presiden RI. Namun setelah evaluasi, Gubernur Jawa Timur menaikkan menjadi 7 persen, menambah Rp 11.115,40 dari usulan awal.
Dorong Daya Beli dan Kesejahteraan Pekerja
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Heri Julianto, menyatakan bahwa keputusan gubernur diterima pada akhir Desember 2024 dan langsung disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan.
“UMK baru berlaku sejak 1 Januari 2025. Kami telah menyosialisasikan kepada pelaku usaha dan perwakilan pekerja, serta terus melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di lapangan,” ungkap Heri.
Hingga kini, disampaikan Heri sekitar 70 perusahaan di Trenggalek telah membayar upah sesuai UMK. Disperinaker juga membuka saluran pengaduan bagi pekerja yang merasa belum menerima haknya.
UMKM Dikecualikan, Tetap Jalankan Usaha Tanpa Tekanan
Heri juga menambahkan bahwa ada pengecualian untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait kewajiban UMK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“UMKM diberi kelonggaran agar tetap bisa menjalankan usahanya tanpa tekanan biaya yang berat,” jelasnya.
Penetapan UMK Trenggalek tahun 2025 ini telah diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 dan mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Dengan adanya kebijakan ini, Heri berharap buruh bisa lebih sejahtera, ekonomi daerah semakin tumbuh, dan tercipta hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan pengusaha.
“Kebijakan kenaikan UMK ini diharapkan bisa mendongkrak kesejahteraan pekerja serta mendukung daya beli masyarakat,” pungkasnya.