PERISTIWA

Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur Negara

×

Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur Negara

Sebarkan artikel ini
THR dan Gaji ke-13 Presiden Prabowo Subianto
Istimewa

SUARA TRENGGALEK – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI-Polri, dan para pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025).

Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 Presiden menjelaskan bahwa besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Bagi ASN daerah, pemberian disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” tambahnya.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

THR dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Idulfitri.
Gaji ke-13 dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Dukungan Pemerintah untuk Lebaran 2025 Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah membantu masyarakat menghadapi mobilitas tinggi dan lonjakan konsumsi saat Ramadan dan Idulfitri.

Kebijakan lain yang telah diterapkan meliputi:

• Penurunan harga tiket pesawat 13-14% selama 2 minggu libur Lebaran.
• Diskon tarif tol dan transportasi untuk mendukung arus mudik.
• Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
• Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.

Apresiasi untuk Jajaran Pemerintah Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, dan seluruh aparatur negara yang bekerja keras mempersiapkan kebijakan ini.

“Terima kasih kepada semua aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri di mana pun bertugas,” tutupnya.