SUARA TRENGGALEK – Tersangka S (52) pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak dipindahkan dari Mapolres Trenggalek ke Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek, Jumat (4/10/2024).
S yang merupaka kiai tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya hingga hamil dan melahirkan bayi.
Dengan tangan diborgol, dari pantauan awak media, tersangka S nampak lemas saat keluar dari ruang tahanan Mapolres Trenggalek dengan tangan terborgol dan masih menggunakan peci serta kacamatanya.
“Ada sejumlah pertimbangan dipindahkannya S dari tahanan Polres Trenggalek menuju Rutan Kelas IIB Trenggalek,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin.
Disampaikan AKP Zainul, hampir semua tahanan Polres dititipkan ke Rutan, sehingga yang bersangkutan sendiri di ruang tahanan Polres.
Dengan mempertimbangkan psikologi, tersangka dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Trenggalek. “Kalau sendirian di ruang tahanan akan berpengaruh dengan kesehatannya,” lanjutnya.
Selain itu, mempertimbangkan umur korban yang sudah lanjut usia akan lebih aman dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Trenggalek karena Rutan mempunyai dokter yang bisa memantau kesehatan tersangka.
“Saat ini penyidikan terhadap tersangka masih terus berjalan,” terangnya.
Selanjutnya, penyidik akan mengumpulkan pemeriksaan saksi yang lainnya, dan pemenuhan pemberkasan agar bisa segera kita kirim berkas perkaranya ke JPU (jaksa penuntut umum).
Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya tersebut mengatakan tersangka dijerat undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU perlindungan anak, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Pelaku melakukan ruda paksa terhadap santriwatinya sendiri hingga hamil lalu melahirkan seorang bayi laki-laki yang saat ini sudah berumur 2 bulan.