SUARA TRENGGALEK – Dewan Pendidikan Trenggalek meminta kepada satuan pendidikan atau sekolah agar tidak melakukan penahanan terhadap ijazah siswa.
Haris Yudhianto selaku Anggota Dewan Pendidikan Trenggalek mengatakan, tidak boleh lagi ada kasus penahanan ijazah oleh pihak sekolah dengan alasan apapun.
“Mendapatkan ijazah merupakan hak siswa. Hak siswa untuk mendapatkan pendidikan gratis,” ungkap Haris, Minggu (24/11/2024).
Haris juga menyampaikan namanya pendidikan gratis tersebut merupakan amanah pasal 31 undang-undang dasar, dan itu merupakan tanggungjawab pemerintah.
Karena hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan gratis, jika tidak mampu harus di cukupi oleh pihak terkait.
“Tidak boleh terus ijazah ditahan itu kesalahan fatal itu harus di kritisi dan disuarakan,” tegasnya.
Haris juga mencontohkan jika ada orang tua wali murid yang tidak mampu, maka murid tersebut harus tetap menyelesaikan pendidikan.
Diselesaikan dengan cara musyawarah di tingkat sekolah. Itulah fungsinya kerjasama yang baik antara sekolah dan komite sekolah.
“Jika kerjasama semua itu berperan dengan baik maka tidak akan ada masalah penahan ijazah,” ucap Haris.
Diimbuhkan Haris sekalipun ijazah murid ditahan karena tunggakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat, maka untuk siswa yang tidak mampu harus menjadi perhatian komite sekolah.
Justru dalam hal ini komite yang harus berperan dan tidak boleh membayar untuk murid yang tidak mampu.
“Namun jika ada orang yang mampu dan tidak mau berperan dalam komite sekolah ya itu tugas komite dan paguyuban kelas untuk mencari solusi,” ucapnya.
Jadi menurut Haris dalam lingkup sekolah komite harus berperan untuk tetap memastikan pendidikan setiap murid berjalan dengan lancar.
Terutama jika di salah satu sekolah di Trenggalek mengikuti lomba hingga tingkat internasional, dan sekolah dalam hal ini tidak mungkin mengelurakan anggarannya, karena tidak ada pos untuk biaya pendampingan.
“Maka karena dari sekolah ada untuk pendampingan siswa, itulah tugas komite sekolah memperlancar kegiatannya,” terang Haris.
Terkait penahanan ijazah, Haris menambahkan jika sekolah tidak menemukan solusi terkait penahanan ijazah maka bisa berujung pidana.
Ia juga menyampaikan jika ada penahanan ijazah muris bisa meminta bantuan hukum pada dewan pendidikan.
“Kami akan memfasilitasi semua sekolah dan komite dengan bantuan hukum gratis kami,” pungkasnya.