PERISTIWA

Saat Rumah Sepi, Pemuda di Trenggalek Cabuli Anak Dibawah Umur

×

Saat Rumah Sepi, Pemuda di Trenggalek Cabuli Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Yan Subiyono saat dikonfirmasi awak media

SUARATRENGGALEK.COM – Merayu korban dalam menjalankan aksinya saat rumah sepi, pemuda asal Trenggalek tega mencabuli anak di bawah umur.

Pelaku EN dan korban NA memang mempunyai hubungan spesial. Hubungan itu dimulai dari perkenalannya di tongkrongan dan berlanjut lebih intens.

“Aksi pencabulan sendiri terjadi pada bulan Desember 2023,” terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono pada Kamis (11/7/2024).

Disampaikan Yan Subiyono bahwa korban dan pelaku ini sebelumnya kenal di tempat tongkrongan. Hingga berlanjut ke komunikasi yang lebih intens hingga mempunyai hubungan yang sangat dekat.

Setelah adanya hubungan dekat, dan saat itu korban berada di rumah pelaku di Kecamatan Bendungan dengan kondisi rumah sepi, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan terlarang.

“Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Masih pada bulan Desember 2023 namun di hari yang berbeda,” ungkapnya.

Yan menyampaikan bahwa terdakwa pencabulan yakni EN (21) telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 60 juta Subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Trenggalek.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan tuntutan JPU yaitu 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 60 juta Subsider 1 bulan kurungan.

“Saat ini sikap dari JPU masih pikir-pikir, dijelaskannya dalam perkara tersebut,” tutur Yan.

JPU menuntut EN dengan pasal berlapis salah satunya adalah Undang-undang Perlindungan Anak. Karena korban masih anak di bawah umur sedangkan pelaku sudah berumur 20 tahun atau dewasa.

Sedangakan hakim, diterangkan oleh Yan Subiyono menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menjatuhkan putusan.

“Untuk itulah kami masih pikir-pikir,” lanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *