SUARA TRENGGALEK – Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025 menjadi Undang-Undang telah disahkan Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus.
Hal ini diputuskannya bersama persetujuan para anggota DPR dari sembilan fraksi dalam Rapat Paripurna DPR, dilansir dari rri.co.id.
Lodewijk usai pimpin rapat menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang APBN tahun anggaran 2025 untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna hari ini.
“Dimana untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Lodewijk di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (19/9/2024).
Selanjutnya akan ditanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU APBN 2025 dapat disetujui disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Lodewijk seraya bertanya. “Setuju,” jawab angota fraksi yang hadir.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyetujui RUU APBN 2025.
Menurutnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah memaparkan asumsi makro yang disetujui pada keputusan tingkat I Rapat Banggar.
“Kesepakatan pembicaraan tingkat I pembahasan RUU APBN tahun 2025 di Badan Anggaran DPR. Asumsi makro, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, laju inflasi 2,5 persen,” kata Sadi.
Kemudian, nilai tukar rupiah Rp16.000/USD, tingkat suku bunga SBN 10 tahun 7 persen, harga minyak mentah ICP 82/barrel. “Selain itu, lifting minyak bumi ribu barrel per hari 605, lifting gas bumi ribu barrel setara minyak per hari 1005,” kata Said.
Ia mengatakan, RUU APBN 2025 juga merupakan APBN transisi ke pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ia menjelaskan, APBN 2025 juga berisi sejumlah program presiden terpilih seperti makan bergizi dan program lainnya.
“Pemerintah perlu menjaga tingkat inflasi tetap rendah. Mengingat pengaruh inflasi terhadap daya beli masyarakat dan rumah tangga sungguh sangat besar,” kata Said.
“Kesuksesan pemerintah menjaga inflasi rendah selama ini patut kita apresiasi. Namun kewaspadaan patut kita jaga terhadap gejolak harga pangan dan energi yang berkontribusi besar terhadap inflasi,” ujarnya.