PERISTIWA

Progres Pembebasan Lahan Proyek Bendungan Bagong Trenggalek Capai 90 Persen

×

Progres Pembebasan Lahan Proyek Bendungan Bagong Trenggalek Capai 90 Persen

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono saat dikonfirmasi awak media.

SUARA TRENGGALEK – Progres pembebasan lahan untuk proyek Bendungan Bagong di Kabupaten Trenggalek diklaim telah mendekati tahap akhir.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek saat ini mencatat progres pengadaan tanah telah mencapai 90 persen.

Namun demikian, sisa 10 persen justru menjadi bagian paling krusial dan berpotensi menghambat percepatan proyek.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, menjelaskan total kebutuhan lahan untuk pembangunan Bendungan Bagong mencapai 222 hektare dengan 1.106 Nomor Induk Sementara (NIS).

Dari luasan tersebut, sekitar 60 hektare berada di kawasan hutan dan masih dalam proses pengajuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Proses pengadaan tanah Bendungan Bagong, kalau target di catatan kami ada 222 hektare dengan 1.106 NIS. Saat ini progresnya sudah 90 persen,” tuturnya.

Heru juga menerangkan, dari luas tersebut, 60 hektare merupakan kawasan hutan yang sekarang masih dimohonkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Jadi kalau yang bidang tanah masyarakat, kami sedang berproses dan tinggal sekitar 10 persen,” ujar Heru.

Heru menegaskan, penyelesaian pembebasan lahan ditargetkan rampung pada tahun ini. Jika tidak tercapai, penetapan lokasi (penlok) terpaksa harus diperpanjang karena masa berlakunya akan berakhir pada pertengahan tahun.

“Untuk tahun ini harus selesai. Kalau tidak selesai, yang jelas penlok harus diperpanjang karena sudah habis di pertengahan tahun,” jelasnya.

BPN Trenggalek mencatat, dari sisa bidang tanah masyarakat yang belum tuntas masih terdapat 126 NIS.

Dari jumlah tersebut, baru 42 NIS yang telah masuk tahap penilaian (appraisal), sementara sisanya masih membutuhkan perbaikan dan penyempurnaan data.

“Dari 126 NIS atau bidang, yang sudah appraisal ada 42 NIS. Sisanya masih perlu perbaikan-perbaikan. Setelah hasil appraisal masuk ke kami, kemudian kami jadwalkan musyawarah UGR (Uang Ganti Rugi). Semoga sebelum puasa bisa dieksekusi,” kata Heru.

Ia mengakui, proses pembebasan lahan Bendungan Bagong dihadapkan pada berbagai kendala teknis di lapangan.

Salah satu yang kerap muncul adalah ketidaksesuaian data luas tanah dengan tanaman tumbuh atau bangunan yang berada di atasnya.

“Kendala pasti ada, salah satunya ketidaksesuaian antara luas tanah dengan tanaman tumbuh atau benda di atasnya. Ada yang masuk akal, ada juga yang tidak,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat BPN harus mengembalikan berkas untuk dilakukan pengecekan ulang, yang berdampak pada tambahan waktu proses.

Selain itu, persoalan Tanah Kas Desa (TKD) juga masih menjadi hambatan karena perizinannya belum tuntas.

“Prosesnya harus kami kembalikan untuk pengecekan ulang dan itu membutuhkan waktu. Ditambah lagi izin Tanah Kas Desa (TKD) yang saat ini masih di Gubernur, karena ini masuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Kalau bukan PSN, cukup di Bupati,” pungkas Heru.

Meski secara persentase progres pembebasan lahan telah tinggi, sisa 10 persen tersebut menjadi penentu keberlanjutan proyek Bendungan Bagong.

Di sisi lain, warga terdampak masih menanti kepastian waktu pencairan ganti rugi agar tidak terus berada dalam ketidakpastian.