SUARA TRENGGALEK – Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025.
Lembaga ini diproyeksikan mengelola aset hingga 900 miliar dolar AS atau setara Rp14.700 triliun, yang merupakan akumulasi aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Danantara dibentuk untuk memperkuat pengelolaan investasi negara dengan mengambil alih sebagian besar fungsi pengelolaan aset BUMN. Berikut profil lengkap Danantara:

BPI Danantara Indonesia.
1. Danantara Sebagai Eksekutor, Kementerian BUMN Sebagai Regulator
Berdasarkan UU BUMN terbaru, Kementerian BUMN berperan sebagai regulator, sementara Danantara bertindak sebagai eksekutor dalam pengelolaan BUMN. Kementerian Keuangan tak lagi memiliki kuasa atas BUMN.
Sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna, Kementerian BUMN memiliki beberapa wewenang, di antaranya:
• Menyetujui agenda dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
• Mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai regulasi
• Menetapkan pedoman strategis terkait akuntansi, investasi, dan operasional
Sementara itu, Danantara memiliki mandat lebih luas, termasuk:
• Mengelola dividen dan investasi BUMN
• Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan dan pemisahan
• Membentuk holding investasi dan holding operasional
• Mengonsultasikan rencana kerja ke DPR RI
2. Struktur Organisasi Danantara
Danantara memiliki dua struktur utama yakni Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
• Dewan Pengawas:
– Ketua: Menteri BUMN (merangkap anggota)
– Anggota: Perwakilan Kemenkeu & pejabat negara yang ditunjuk Presiden
– Masa jabatan: 5 tahun, hanya bisa diperpanjang satu periode
– Tugas utama: Mengawasi kinerja Danantara
Dewan Pengawas dibantu oleh Sekretariat dan Komite, yang terdiri dari:
– Komite Audit
– Komite Etik
– Komite Remunerasi dan SDM
• Badan Pelaksana:
– Kepala Badan Pelaksana: Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
– Anggota Badan Pelaksana: Membantu eksekusi kebijakan Danantara
– Terdiri dari maksimal 6 direktur eksekutif, yang dipilih Kepala Badan

Danantara Indonesia.
3. Modal Awal Rp 1.000 Triliun
Sebagai lembaga pengelola investasi, Danantara akan memiliki modal awal sebesar Rp1.000 triliun. Modal ini bersumber dari:
• Penyertaan Modal Negara (PMN) – berasal dari dana tunai, aset negara, dan saham BUMN
• Dividen dan laba BUMN
Menurut Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, Danantara akan menjadi sumber pembiayaan proyek infrastruktur dan energi pemerintah. Setelah pembentukan Danantara, BUMN tidak lagi menerima PMN, kecuali untuk proyek yang ditugaskan langsung oleh pemerintah.
Danantara diposisikan sebagai pengelola utama aset BUMN dengan nilai mencapai ribuan triliun rupiah. Dengan peran strategisnya, Danantara diharapkan dapat memperkuat investasi negara, mengoptimalkan aset BUMN, serta mendukung proyek pembangunan nasional secara berkelanjutan.