SUARA TRENGGALEK – Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, secara resmi bakal mengajukan pencabutan izin operasional pendidikan (Izop) Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Hikam di Kampak, Trenggalek.
Langkah itu diambil setelah pemilik ponpes yakni Imam Syafii (52) alias Supar dijatuhi vonis hukuman penjara 14 tahun, atas kasus pencabulan santriwati hingga melahirkan seorang bayi.
“Kami telah berkoordinasi dengan Direktorat Pondok Pesantren Kemenag untuk mengajukan pencabutan izin operasional pendidikan (Izop) ponpes tersebut,” ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Nur Ibadi, Selasa (4/3/2025).
Badi biasa disapa juga menuturkan jika pihaknya juga akan segera mengajukan langkah tertulis untuk pencabutan Izop terkait Ponpes Mambaul Hikam yang berlokasi di Kecamatan Kampak.
Namun, dijelaskannya proses pencabutan izin tersbut masih menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Pasalnya, terdakwa dikabarkan mengajukan banding atas putusan pengadilan.
Aktivitas Ponpes Mambaul Hikam Mandek
Badi juga menerangkan jika saat ini aktivitas di Ponpes Mambaul Hikam itu telah berhenti. Para santri sudah dipulangkan, dan ponpes tidak lagi menggelar kegiatan pendidikan.
“Untuk saat ini ponpes itu tidak melakukan kegiatan dan santri-santriwati sudah tidak ada yang bermukim,” ungkapnya.
Lebih lanjut Badi juga menerangkan bahwa pencabutan izin operasional itu didasarkan pada ketidakterpenuhan syarat pendirian ponpes.
Karena berdasarkan regulasi, ada lima rukun pendirian ponpes, yakni keberadaan kiai, minimal 15 santri, masjid atau musala, dan asrama.
“Sedangkan Imam Syafii yang menjadi kiai ponpes saat ini sedang menjalani hukuman, maka salah satu rukun pendirian ponpes menjadi cacat,” tegas Nur Ibadi.
Verifikasi Pendirian Ponpes Diperketat
Menurut Badi kasus ini menjadi catatan penting bagi Kemenag untuk memperketat verifikasi pendirian dan pengawasan pondok pesantren di Trenggalek.
Langkah itu diambil demi melindungi hak-hak santri dan menjaga integritas lembaga pendidikan Islam.
“Kami akan lebih ketat dalam proses verifikasi dan pengawasan, termasuk saat pengajuan izin pendirian ponpes,” pungkasnya.