SUARA TRENGGALEK – Polres Trenggalek telah menuntaskan Operasi Patuh Semeru 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas melalui upaya preemtif, preventif dan penindakan hukum.
Jajaran Polres Trenggalek telah menindak 7.382 pelanggar dengan rincian 3.382 tindakan berupa Tilang dan 4.000 lainnya berupa teguran.
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Sony Suhartanto menyampaikan selama pelaksanaan operasi, pihaknya mencatat sebanyak 3.382 tindakan tilang manual dan 4.000 lebih teguran tertulis kepada pelanggar lalu lintas.
“Untuk jumlah penindakan tilang secara manual selama operasi kemarin mencapai sekitar 3.300. Sedangkan teguran tertulis, yaitu menggunakan blangko dari Korlantas, tercatat lebih dari 4.000,” terang AKP Sony, Senin (28/7/2025).
Mayoritas pelanggar, kata Sony adalah pengendara sepeda motor berusia pelajar, baik SMP maupun SMA, dengan total mencapai 1.200 orang. Umumnya, mereka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Pelanggar paling banyak adalah pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa SIM. Ini menjadi perhatian serius dan perlu penindakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak ada kendaraan yang ditahan dalam operasi kali ini. Namun sebagai bagian dari proses hukum, pihaknya tetap menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai jaminan tilang.
“Untuk kendaraan tidak kami tahan, tapi STNK-nya dijadikan jaminan untuk proses persidangan,” ujarnya.
AKP Sony juga menambahkan operasi dilakukan menyeluruh di semua kecamatan di Trenggalek. Hasilnya, pihaknya menilai kesadaran masyarakat semakin meningkat dan tidak ada keluhan berarti dari warga.
“Selama operasi, respons masyarakat cukup baik dan tidak ada komplain. Edukasi dan sosialisasi tetap kami lakukan, termasuk kepada pemilik dan sopir kendaraan,” pungkasnya.