PERISTIWA

Pilkades Tertunda, 5 Desa di Trenggalek Dipimpin Pj hingga 2027

×

Pilkades Tertunda, 5 Desa di Trenggalek Dipimpin Pj hingga 2027

Sebarkan artikel ini
Pilkades Trenggalek
Kepala PMD Trenggalek, Agus Dwi Karyanto saat menyampaikan pelaksanaan Pilkades.

SUARA TRENGGALEK – Sebanyak lima desa di Kabupaten Trenggalek akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga tahun 2027. Hal ini menyusul belum diterbitkannya peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) telah diputuskan akan dilaksanakan serentak pada tahun 2027.

Pertimbangannya, karena belum terbitnya PP dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, maka Pilkades tidak boleh dilaksanakan. Apalagi dalam UU tersebut nantinya akan ada mekanisme baru, seperti calon perseorangan yang akan ditetapkan melalui musyawarah desa.

Pilkades Trenggalek Seretan 2027

“Untuk Pilkades sudah kita putuskan tetap dilaksanakan serentak di tahun 2027,” jelas Agus, Kamis (31/7/2025).

Disampaikan Agus bahwa untuk tahapannya, insyaallah akan dimulai pada bulan September 2026 setelah Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana Undang-Undang Nomor 3 keluar.

Sehingga, pemungutan suara direncanakan pada Februari 2027 dan pelantikan kepala desa terpilih bisa dilakukan pada April 2027.

“Sambil menunggu regulasi tersebut, anggaran Pilkades tahun ini dialihkan untuk kegiatan lain yang dinilai lebih prioritas,” ungkapnya.

Agus juga memastikan bahwa seluruh kekosongan jabatan kepala desa telah diisi oleh penjabat sementara dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diisi PJ Selama Kekosongan Jabatan

“Semuanya sudah diisi Pj, termasuk desa di Kecamatan Panggul yang kepala desanya meninggal dunia. Pj-nya sudah kita lantik,” jelasnya.

Agus menambahkan, Pj kepala desa yang ditunjuk berasal dari berbagai latar belakang ASN, baik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun instansi lain seperti sekolah.

Penunjukan Pj juga melibatkan unsur Pemerintah Desa (Pemdes) setempat untuk memastikan figur yang dipilih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.

Meski dijabat oleh Pj, Agus menegaskan bahwa hal itu tidak mengurangi kewenangan dan fungsi pemerintahan desa. “Karena tugasnya sama, maka kewenangannya juga sama seperti kepala desa definitif,” pungkasnya.