BISNIS

Perbedaan Layoff dan PHK Mulai Definisi dan Penyebab

×

Perbedaan Layoff dan PHK Mulai Definisi dan Penyebab

Sebarkan artikel ini
Layoff dan PHK
Istimewa (IST)

SUARA TRENGGALEK – Layoff dan pemutusan hubungan kerja (PHK) kerap menjadi isu yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan karyawan. Keduanya sering dianggap serupa, padahal memiliki perbedaan dari sisi definisi, penyebab, dan cara penyelesaiannya.

Mengutip laman rri, layoff merupakan kebijakan perusahaan untuk menangguhkan atau memberhentikan karyawan, baik sementara maupun permanen, bukan karena kesalahan karyawan. Umumnya, tindakan ini diambil karena perusahaan menghadapi kesulitan keuangan, pailit, atau sedang melakukan efisiensi.

Beberapa istilah yang kerap dikaitkan dengan layoff adalah downsizing, rightsizing, dan smartsizing. Ketiganya memiliki makna berbeda:

  • Downsizing berarti memperkecil ukuran perusahaan dengan menghilangkan sejumlah posisi kerja.
  • Rightsizing merujuk pada restrukturisasi agar bisnis tetap efisien dengan menyesuaikan tenaga kerja dan struktur manajemen.
  • Smartsizing adalah pendekatan menyeimbangkan antara pengurangan biaya dan tetap menjaga produktivitas.

Di sisi lain, PHK didefinisikan sebagai penghentian hubungan kerja karena alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Berbeda dari layoff, PHK harus dilandasi alasan khusus dan diatur secara ketat oleh peraturan pemerintah.

Salah satu regulasi yang mengatur PHK tertuang dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam praktiknya, keputusan layoff umumnya diambil secara hati-hati oleh perusahaan yang memiliki visi jangka panjang. Langkah ini merupakan bagian dari strategi agar perusahaan tetap bertahan di tengah tantangan ekonomi dan dinamika bisnis.