SUARA TRENGGALEK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 1 Oktober 2025. Pengangkatan ini akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Sementara itu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan berlangsung pada 1 Maret 2026. Informasi ini disampaikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, melalui kanal YouTube resmi Kementerian PANRB pada Kamis (6/3/2025) malam.
“Jadi nanti, termasuk tahap I, tahap II, PPPK akan diangkat serentak pada 1 Maret 2026, sedangkan CPNS pada 1 Oktober 2025. Dengan pengangkatan serentak ini, tidak ada lagi perbedaan waktu mulai bekerja,” ujar Aba.
Aba menjelaskan bahwa pengangkatan serentak ini bertujuan untuk menyelaraskan jadwal kerja antara CPNS dan PPPK yang telah lulus seleksi. Ia juga menegaskan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tidak perlu khawatir.
“Bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus SKD dan SKB, pengangkatan mereka sudah pasti dan aman. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi,” tambahnya.