SUARA TRENGGALEK – Pemerintah memberikan kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan iuran. Melalui program pemutihan tunggakan, peserta diberi kesempatan melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda, sekaligus dapat mengaktifkan kembali kepesertaan untuk menikmati layanan kesehatan.
Kebijakan ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, tidak semua peserta otomatis bisa mengikuti program ini karena ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, berikut kategori peserta yang berhak mendapatkan keringanan:
- Peserta yang Beralih ke PBI
Peserta mandiri yang kini resmi masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan mendapatkan penghapusan tunggakan lama. Iuran bulanannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga status kepesertaan bisa aktif kembali tanpa beban tunggakan. - Peserta dari Kalangan Tidak Mampu
Keringanan hanya diberikan kepada peserta yang telah diverifikasi secara resmi sebagai warga tidak mampu. Langkah ini memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang mampu secara ekonomi. - Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda
Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP) juga dapat mengikuti program, asalkan telah diverifikasi pemerintah daerah terkait kelayakan dan keabsahan data. - Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Peserta wajib tercatat dalam DTSEN sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin. Validasi data ini menjadi syarat utama agar program tepat sasaran.
Cara Kerja Program
Secara prinsip, program pemutihan akan menghapus tunggakan lama peserta yang telah beralih ke segmen PBI. Pemerintah daerah tidak menanggung tunggakan tersebut karena akan dihapus melalui kebijakan nasional. Peserta yang masih mampu membayar iuran tidak diperbolehkan memanfaatkan program ini.
Dukungan Anggaran
Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta yang memenuhi syarat. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjamin akses kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.











