SUARA TRENGGALEK – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Bendungan Bagong Trenggalek, Denny Bayu Prawesto menyebut pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 521 miliar untuk pembebasan tanah dan bangunan, termasuk tanah wakaf.
Proses pengadaan lahan tersebut melibatkan 1.238 bidang di dua desa, yakni Desa Sumurup dan Desa Sengon, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Denny menjelaskan, jumlah awal bidang tanah yang terdampak mencapai 1.495 bidang. Namun, terjadi penggabungan (merger) sejumlah bidang karena terdapat dua Nomor Identifikasi Subjek (NIS) dalam satu sertifikat, sehingga jumlahnya menjadi 1.238 bidang.
“Sejak awal tahun 2019 sampai sekarang total anggaran yang disiapkan pemerintah sekitar Rp 521 miliar,” ujar Denny, Selasa (16/12/2025).
Ia memastikan hingga kini tidak ada warga yang menolak atau memilih menitipkan uang ganti rugi melalui pengadilan. Menurutnya, seluruh proses berjalan lancar karena masyarakat menyetujui skema pengadaan tanah yang dilakukan pemerintah.
“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada yang menitipkan ke pengadilan. Harapan kami memang tidak ada, karena kalau melalui proses peradilan tentu membutuhkan waktu lebih lama,” jelasnya.
Denny menambahkan, persetujuan langsung dari warga mempercepat proses administrasi dan pelaksanaan pengadaan tanah. Ia menegaskan, saat ini kesadaran dan dukungan masyarakat semakin meningkat.
“Alhamdulillah warga sudah semakin banyak yang setuju dan sadar,” katanya.
Denny juga menyampaikan apresiasi kepada warga terdampak di Desa Sumurup dan Desa Sengon atas kerelaan mereka mendukung proyek strategis nasional tersebut.
“Kami berterima kasih kepada warga terdampak Bendungan Bagong yang telah ikhlas melepaskan tanahnya demi menyukseskan program pemerintah. Kami selalu mendoakan yang terbaik untuk mereka dan keluarganya,” pungkas Denny.











