SUARA TRENGGALEK – Proyek pembangunan Bendungan Bagong di Kabupaten Trenggalek masih menyisakan pekerjaan penting di sektor pengadaan tanah. Hingga Kamis (17/04/2025), tercatat sebanyak 11 persen lahan yang dibutuhkan belum dilakukan pembebasan dengan mekanisme ganti untung.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Bendungan Bagong, Deni Bayu Prawesto menjelaskan bahwa kebutuhan lahan proyek ini mencapai 1.241 bidang tanah atau seluas 274 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 940 bidang atau seluas 244,04 hektare telah dibebaskan dan diberikan ganti rugi.
“Masih tersisa 11 persen atau sekitar 30 hektare dengan jumlah 300 bidang yang belum dibebaskan,” ungkap Deni saat dikonfirmasi awak media.
Kendala Administratif Jadi Tantangan
Menurut Deni, kendala sosial dalam proses pembebasan lahan telah dapat diatasi. Namun, tantangan saat ini lebih bersifat administratif, khususnya terkait kelengkapan dokumen ahli waris dari warga pemilik lahan yang terdampak.
Selain itu, ia menyebutkan adanya penyesuaian jadwal antara tim pengadaan tanah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek. Hal ini disebabkan BPN juga sedang mengejar target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Namun, setelah dilakukan koordinasi, target pembebasan lahan tetap diupayakan selesai pada Semester I tahun 2025,” paparnya.
Efisiensi Tak Berdampak Pembebasan
Deni juga memastikan bahwa proses efisiensi anggaran yang dilakukan dalam proyek pembangunan Bendungan Bagong tidak memengaruhi dana ganti rugi pembebasan lahan.
“Pendanaan untuk ganti rugi tidak terkena efisiensi, sehingga proses pengadaan tanah bisa terus berjalan sesuai rencana,” tegasnya.