ADVETORIAL

Pelantikan Anggota DPRD Trenggalek Periode 2024-2029 Dijadwalkan 26 Agustus

×

Pelantikan Anggota DPRD Trenggalek Periode 2024-2029 Dijadwalkan 26 Agustus

Sebarkan artikel ini
Sekertaris DPRD Trenggalek saat di temui awak media terkait pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029

SUARATRENGGALEK.COM – Sebanyak 45 Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek periode 2024-2029 bakal resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya pada Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 26 Agustus bulan ini.

Rapat paripurna tersebut dalam agenda Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Trenggalek periode 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Trenggalek periode 2024-2029.

Hal itu disampaikan Sekertaris DPRD Trenggalek Muhtarom saat di temui awak media, di kantornya gedung DPRD Trenggalek.

Dalam pemaparannya, disebutkan bahwa DPRD Kabupaten Trenggalek menjadwalkan acara pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota DPRD periode 2024-2029 pada 26 Agustus mendatang.

“Untuk berkembang saat ini, yakni pelantikan DPRD akan disamakan dengan pelantikan Presiden dan anggota DPR RI,” ungkapnya, Selasa (6/8/2024).

Diterangkan Muhtarom, sesuai undang-undang dalam pelantikan nanti akan menggunakan undang-undang yang lama.

Pada pelantikan pada 26 Agustus mendatang, telah sesuai rencana surat yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur.

Hingga saat ini, terkait jadwal yang telah di ajukan tidak ada perubahan, jadwal pelantikan anggota dewan periode 2024-2029 tetap, jadi telah dipersiapkan sesuai apa yang di ajukan.

“Semoga semua berjalan lancar, mengingat setelah itu bakal segera di agendakan pelaksanaan penataan alat kelengkapan dewan,” jelasnya.

Muhtarom juga menjelaskan bahwa jenis alat kelengkapan dewan sendiri terdiri atas, Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran.

Serta badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna. (ADV)