PERISTIWA

Perhutani Tegaskan Lahannya di Pantai Konang Tidak Tercaplok SHM

×

Perhutani Tegaskan Lahannya di Pantai Konang Tidak Tercaplok SHM

Sebarkan artikel ini
Perhutani Trenggalek tegaskan lahannya tidak dicaplok SHM
Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan,

SUARA TRENGGALEK – Masyarakat Kecamatan Panggul, Trenggalek, dibuat geger dengan munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencatut lahan di sekitar Pantai Konang.

Dalam investigasi mendalam oleh awak media terhadap wilayah perhutani, telah disampaikan Perhutani memastikan lahan mereka tetap aman dan tidak masuk dalam sertifikat tersebut.

Lahan Perhutani Tidak Terdampak

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, menegaskan bahwa lahan Perhutani yang berbatasan dengan Pantai Konang tidak ikut tersertifikasi dalam SHM tersebut.

“Untuk yang timbul dari sertifikat itu jauh dari lahan Perhutani. Kawasan kami masih aman, tidak timbul sertifikat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pantai Konang memang berbatasan langsung dengan petak 65 milik Perhutani, yang masuk dalam kelas Hutan KPS (Kawasan Pelestarian Sumberdaya).

“Pantai Konang memang berbatasan dengan hutan kami di petak 65 kelas Hutan KPS,” jelasnya.

Pantai konang Trenggalek dikabarkan memiliki SHM
Peta kepemilikan SHM di Pantai Konang Trenggalek yang berjumlah 2 petak.

Tidak Ada Pemukiman Warga di Perbatasan

Hermawan juga menegaskan bahwa di antara lahan Perhutani dan Pantai Konang tidak terdapat pemukiman warga.

“Tidak ada pemukiman penduduk di perbatasan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan bahwa batas sepadan dari petak 65 dengan garis pantai adalah 100 meter dari titik pasang tertinggi.

“Batasnya sepadan garis pantai 100 meter dari titik pasang tertinggi dari darat,” paparnya.

Peta Wilayah Trenggalek Selalu Diperbarui

Untuk memastikan kejelasan batas wilayah, Perhutani melakukan pemutakhiran data peta wilayah setiap 10 tahun.

“Setiap 10 tahun ada peninjauan titik batas. Nanti jika ada perubahan akan dilaporkan ke Perum Perhutani,” ungkap Hermawan.

Ia juga menyebutkan bahwa luas petak 65 mencapai sekitar empat hektare, dengan vegetasi yang terdiri dari pohon kelapa dan tumbuhan rimba campur.

“Untuk tumbuhan ada pohon kelapa dan tumbuhan rimba campur,” tambahnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Perhutani menegaskan bahwa tidak ada lahan mereka yang tercaplok dalam SHM tersebut, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait kepemilikan lahan di kawasan Pantai Konang.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan data yang ia peroleh dari website bhumi.atrbpn.go.id, di situ tertera jelas yang terpampang di website Bhumi ATR/BPN dengan total 8 petak Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ada 8 Petak Sertifikat Hak Milik di Pantai Konang

Berikut lokasi koordinasi petak sertifikat hak milik yang berada di pantai konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

8.273736°S, 111.452664°E, luas 3.210 m², 8.272108°S, 111.451550°E, luas 2.460 m², 8.271851°S, 111.451460°E, luas 2.470 m², 8.271519°S, 111.450953°E, luas 2.600 m², 8.270593°S, 111.450309°E, luas 2.519 m², 8.269994°S, 111.449640°E, luas 2.166 m², 8.269303°S, 111.448822°E, luas 2.815 m², 8.269012°S, 111.448615°E, 2.360 m².

Total lahan yang ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbentang di kawasan pesisir Pantai Konang itu seluas 20.600 m².

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *