SUARA TRENGGALEK – Dua tokoh penting dalam sejarah Indonesia, Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), masuk dalam daftar calon penerima gelar pahlawan nasional tahun ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
“Tahun ini ada beberapa nama yang berpeluang. Di antaranya Presiden ke dua Soeharto dan Presiden ke empat Gus Dur,” kata Gus Ipul.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah nama telah diusulkan oleh masyarakat melalui pemerintah daerah. Proses pengajuan tersebut menjadi pintu awal menuju pengakuan sebagai pahlawan nasional.
Jasa dan Sisi Kemanusiaan Tokoh
Menurut Gus Ipul, setiap tokoh yang diusulkan tentu memiliki sisi baik dan sisi kurang baik. Namun, penilaian utama tetap ditekankan pada kontribusi positifnya terhadap bangsa.
“Yang tentu akan dipertimbangkan lah ya, kebaikan-kebaikannya juga harus jadi pertimbangan,” ujarnya. Ia menambahkan, penting untuk menghargai jasa tokoh-tokoh nasional agar semangat perjuangan mereka bisa menginspirasi generasi mendatang.
Salah satu alasan kuat Soeharto kembali berpeluang menjadi pahlawan adalah telah dicabutnya TAP MPR yang berkaitan dengan tuduhan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terhadap dirinya.
Proses Penetapan Pahlawan Nasional
Usulan calon pahlawan nasional dimulai dari masyarakat ke bupati atau wali kota, lalu diteruskan ke gubernur. Selanjutnya, nama-nama tersebut dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial.
Kemensos kemudian membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang akan menilai lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Dewan Gelar. Presiden menjadi pihak yang memutuskan akhir siapa yang layak menerima gelar tersebut.
Tahun ini, sekitar 20 nama telah diusulkan untuk menerima gelar pahlawan nasional.
Syarat Menjadi Pahlawan Nasional
Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi calon pahlawan nasional:
- WNI atau pernah berjuang di wilayah NKRI;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan negara;
- Berkelakuan baik;
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;
- Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman minimal 5 tahun berdasarkan putusan tetap.
- Sementara itu, syarat khusus meliputi:
- Pernah memimpin atau melakukan perjuangan dalam berbagai bidang untuk kemerdekaan dan persatuan bangsa;
- Tidak pernah menyerah dalam perjuangan;
- Mengabdi hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diemban;
- Melahirkan gagasan besar untuk pembangunan bangsa;
- Menghasilkan karya besar yang berdampak luas;
- Konsisten dalam semangat kebangsaan;
- Perjuangan memiliki jangkauan dan dampak nasional.
Dengan terpenuhinya berbagai syarat tersebut, Gus Ipul berharap gelar ini bukan hanya sebagai bentuk penghormatan, tetapi juga warisan nilai-nilai luhur bagi generasi penerus bangsa.