SUARA TRENGGALEK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa tindakan persalinan melalui operasi sesar bagi ibu hamil dijamin sepenuhnya oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam dialog bersama Pro 3 RRI pada Minggu (13/4/2025). Ia membantah kabar yang menyebut biaya persalinan sesar tidak ditanggung BPJS.
“Itu hoaks. BPJS Kesehatan selalu menanggung tindakan persalinan, baik secara bedah sesar maupun normal, selama peserta mengikuti prosedur yang tepat,” ujar Ali Ghufron.
Ia menambahkan bahwa layanan persalinan, termasuk operasi sesar, dapat diakses jika terdapat indikasi medis yang ditentukan oleh dokter. BPJS Kesehatan tetap mempercayakan penilaian tersebut sepenuhnya kepada tenaga medis yang menangani.
Pemeriksaan Kehamilan Didukung Penuh
Meski tindakan sesar tidak bergantung pada apakah peserta melakukan pemeriksaan kehamilan sebelumnya, BPJS Kesehatan mendorong agar semua peserta JKN melakukan kontrol kehamilan secara rutin.
Langkah ini penting untuk mencegah komplikasi, salah satunya cephalopelvic disproportion (CPD) atau ketidaksesuaian ukuran kepala janin dengan panggul ibu, yang kerap menyebabkan kegagalan persalinan normal.
“Dengan pemeriksaan kehamilan, kita bisa menghindari komplikasi dan kondisi seperti diskomposional panggul,” imbuhnya.
Syarat Akses Layanan dan Kepesertaan Aktif
Agar bisa mendapatkan layanan ini, peserta JKN harus memastikan kepesertaannya aktif dan tidak menunggak iuran. Khusus bagi ibu hamil, status kepesertaan juga harus tercatat sebagai peserta mandiri, bukan sebagai tanggungan anak dari kartu keluarga (KK) sebelumnya.
Pemeriksaan pertama dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik tempat peserta terdaftar, atau bidan mitra BPJS. Bila ditemukan indikasi medis, peserta akan dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
Dengan penjelasan ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat tidak lagi ragu dalam mengakses layanan persalinan, termasuk operasi sesar, melalui program JKN.