SUARA TRENGGALEK – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komidag) Kabupaten Trenggalek, Saniran menyoroti adanya koperasi yang menggunakan sistem cicilan mingguan atau pembayaran pinjaman setiap minggu.
“Koperasi tidak mengenal sistem cicilan harian atau mingguan secara baku,” ungkap Saniran, Senin (24/3/2025).
Lebih jelas Saniran mengatakan, sebenarnya dalam koperasi tidak ada istilah cicilan mingguan atau harian, yang ada adalah anggota membayar simpanan pokok dan bunga saat masuk koperasi.
Selanjutnya ada simpanan wajib yang besarannya ditentukan dalam rapat anggota, serta simpanan lainnya seperti simpanan hari raya atau simpanan kurban.
“Jadi skema pengembalian pinjaman dalam koperasi bergantung pada kesepakatan di dalam koperasi itu sendiri,” ungkapnya.
Saniran juga menyampaikan jika tidak ada aturan yang mewajibkan anggota harus mengangsur setiap minggu. Sistem koperasi diatur berdasarkan mekanisme internal koperasi dan kesepakatan bersama.
Sedangkan berdasarkan data yang ada di Dinasnya, bahwa koperasi yang beroperasi di Trenggalek merupakan koperasi legal yang telah berbadan hukum.
“Koperasi di Trenggalek terbagi dalam tiga skala, yakni koperasi tingkat kabupaten, provinsi dan nasional,” paparnya.
Selaku pembina, ia mengungkapkan yang menjadi kewenangan Dinas adalah koperasi skala Kabupaten. Dengan jumlah koperasi berbadan hukum ada 537 koperasi, meskipun tidak semuanya aktif.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan koperasi ilegal yang beroperasi. Semua koperasi yang berada dalam pembinaan Dinas Komidag merupakan koperasi yang telah memiliki badan hukum resmi.
“Kami juga terus melakukan pembinaan agar koperasi di Trenggalek dapat berkembang dan memberikan manfaat bagi anggotanya,” pungkasnya.